- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hamdan Zoelva: Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana


TS
sukabuminewsnet
Hamdan Zoelva: Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Ia menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan PKI
Hamdan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI itu menilai, penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.
Berikut utas cuitan Hamdan Zoelva, dikutip sukabumiNews, Ahad (3/1/2020).
Baca selengkapnya di #sukabumiNews | #MediaLokalBerwawasan Internasional 👇👇
https://www.sukabuminews.net/2021/01...terlarang.html

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Ia menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan PKI
Hamdan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI itu menilai, penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.
Berikut utas cuitan Hamdan Zoelva, dikutip sukabumiNews, Ahad (3/1/2020).
Baca selengkapnya di #sukabumiNews | #MediaLokalBerwawasan Internasional 👇👇
https://www.sukabuminews.net/2021/01...terlarang.html






tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
-11
2.2K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan