- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak
![jojosus](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/07/05/avatar10887349_5.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
jojosus
Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031039400980.jpg)
Spoiler for :
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031058160548.jpg)
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (3/1/2021).
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031058530906.jpg)
Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:
- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031052500370.jpg)
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031053040108.jpg)
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031053370894.jpg)
"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031059430918.jpg)
Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031054410131.jpg)
"Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian bunyi Pasal 23.
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031100040414.jpg)
https://news.detik.com/berita/d-5319...r-seksual-anak
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031058160548.jpg)
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (3/1/2021).
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031058530906.jpg)
Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:
- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031052500370.jpg)
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031053040108.jpg)
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031053370894.jpg)
"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031059430918.jpg)
Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031054410131.jpg)
"Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian bunyi Pasal 23.
![Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak](https://s.kaskus.id/images/2021/01/03/10887349_202101031100040414.jpg)
https://news.detik.com/berita/d-5319...r-seksual-anak
merinding
![Jempol emoticon-Jempol](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1j43vv5.gif)
![raperinoa](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/03/24/avatar8594341_5.gif)
![knoopy](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/05/29/avatar7960142_4.gif)
![PrinScrup](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/01/07/avatar2449537_12.gif)
PrinScrup dan 11 lainnya memberi reputasi
12
4K
Kutip
60
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan