Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kyunichanAvatar border
TS
kyunichan
Gaji PPPK sama dengan PNS, Ini Syarat Menjadi PPPK Guru Honorer
Gaji PPPK sama dengan PNS, Ini Syarat Menjadi PPPK Guru Honorer

​Gaji PPPK sama dengan PNS, Ini Syarat Menjadi PPPK Guru Honorer

Gaji PPPK sama dengan PNS, Ini Syarat Menjadi PPPK Guru Honorer
Syarat rekrutmen PPPK yang menonton di medsos, namun syarat ini belum dipastikan kebenarannya.

Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah. Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

Quote:


Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen PPPK yang diberi hak istimewa. Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Quote:


Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan materi belajar yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri untuk ujian.

Quote:


Nah, untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer termasuk guru untuk bisa menjadi PPPK ASN:

(*) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(*) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
(*) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
(*) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
(*) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
(*) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
(*) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
(*) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dirangkum dari laman resmi Kemenpan RB, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. 

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Sumber:
Kontan.co.id
Portalsulut.com
Ayobandung.com
smallkid
nomorelies
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan