Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

netizen62Avatar border
TS
netizen62
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab


Chat lengkap bisa-----> KLIK DI SINI



TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dengan putusan tersebut, penyidikan kasus yang sempat membuat Rizieq menjadi tersangka itu dapat dilanjutkan kembali.
"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Selasa, 29 Desember 2020.

Sidang praperadilan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL ini sebelumnya didaftarkan pada 15 Desember 2020 oleh Jefri Azhar.

Menurut catatan Tempo, Jefri juga yang melaporkan kasus chat mesum Rizieq melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada 2017 lalu.

Begini perjalanan kasus chat mesum Rizieq yang sempat diproses, dihentikan, lalu kini berpeluang disidik kembali.

1. Awal Mula Kasus

Kasus chat mesum Rizieq ini mencuat Januari 2017 lewat unggahan di situs www.baladacintarizieq.com.
Laman itu menampilkan gambar tangkapan layar percakapan berkonten seks lewat aplikasi Whatsapp yang disebut-sebut antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, termasuk di dalamnya Jefri Azhar, melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 30 Januari 2017.

Mereka membawa barang bukti berupa salinan keping cakram dan beberapa lembar gambar yang menunjukkan percakapan Whatsapp berkonten seks yang diduga antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Rizieq dan Firza membantah percakapan tersebut terjadi di antara mereka. Mereka menyebutnya kabar bohong alias hoaks dan fitnah. Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (kini GNPF Ulama) saat itu, Kapitra Ampera, menuding penyebaran informasi tersebut rekayasa untuk menjatuhkan Rizieq.

Kasus ini merebak di tengah perhelatan Pilkada DKI Jakarta. Pada akhir 2016, Rizieq sebagai pentolan FPI kencang menyerukan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok--Gubernur DKI ketika itu, dihukum atas tuduhan menista agama. Persidangan Ahok sendiri dimulai 13 Desember 2016.

2. Rizieq Jadi Tersangka

Berselang sehari setelah pelaporan itu, polisi meningkatkan kasus chat Rizieq ke tahap penyidikan.

Pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan terkait kasus pornografi dan chat seks. Namun keduanya kompak tak hadir.

Rizieq beserta keluarga justru berangkat umrah ke Arab Saudi.
Medio Mei 2017, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi.

Penetapan tersangka Rizieq menyusul pada 29 Mei 2017.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi pun berencana menerbitkan red notice terhadap Rizieq lantaran tak kunjung pulang ke Indonesia. Polda Metro Jaya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

3. Kasus di-SP3
Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein pada pertengahan 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengonfirmasi kabar tersebut pada Ahad, 17 Juni 2018.

Iqbal mengatakan perkara ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.

Menurut Iqbal, penghentian kasus Rizieq merupakan wewenang penyidik. Kepolisian juga telah menerima surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Kabar dihentikannya kasus Rizieq sebenarnya sudah terdengar sejak awal Juni 2018. Namun polisi enggan menjelaskan secara pasti kapan terbitnya SP3 itu.

4. Praperadilan Kasus, SP3 Dibatalkan

SP3 kasus chat mesum menjerat Rizieq digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jefri Azhar yang dulu juga menjadi pelapor kasus ini. Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Desember atau sekitar sebulan saja sejak Rizieq kembali ke Indonesia. Rizieq dan keluarganya tiba di Tanah Air pada 10 November lalu setelah 3,5 tahun bermukim di Mekah, Arab Saudi.

Berselang dua pekan, majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan Merry Taat Anggarasih memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan itu. Artinya, SP3 kasus chat mesum dicabut dan penyidikan dapat dilanjutkan.

Anggota tim advokasi Rizieq Shihab, Kamil Pasha mempertanyakan putusan yang dinilainya cepat itu. Padahal, menurut Kamil, Rizieq juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan yang teregister dengan nomor 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL atau satu nomor lebih awal ketimbang gugatan praperadilan Jefri Azhar.

"Perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, yang mana menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021," kata Kamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Desember 2020

====SUMUR BOR====


Quote:
Diubah oleh netizen62 30-12-2020 14:06
Hamseger
amdfreak
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.8K
29
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan