- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq 40 Hari


TS
valkyr1
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq 40 Hari

Jakarta - Polisi memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang, 40 hari, "kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, melalui pesan singkat, Rabu (30/12/2020).
Andi menuturkan perpanjangan penahanan terhitung mulai 1 Januari 2020. Selama 40 hari ke depan, Habib Rizieq masih harus mendekam di tahanan.
"Terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2021" tuturnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12) dinihari. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.
"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Argo menjelaskan, sejumlah alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.
Sementara itu, Argo juga menjelaskan alasan objektif penahanan Habib Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Habib Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
https://news.detik.com/berita/d-5315...201.1608017031
Ya Allah.. cobaan apalagi ini..

Padahal bibib udah siap2 mau tahun baruan d puncak..




Diubah oleh valkyr1 30-12-2020 14:45






petani.syusyu dan 16 lainnya memberi reputasi
17
1.4K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan