- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenag: Ponpes Milik Rizieq di Megamendung Belum Terdaftar


TS
cukur.rambu
Kemenag: Ponpes Milik Rizieq di Megamendung Belum Terdaftar

JAKARTA - Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono memastikan pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat belum terdaftar di lembaganya.
"Belum terdaftar ya dan ya itu [belum punya Nomor Statistik Pondok Pesantren/NSPP] juga. Kami cek soal itu. Kalau ada, ya di by sistem kami ada. Kami sudah ngecek ke sistem kami kalau memang terdaftar itu ada dalam sistem, ini tidak ada," kata Waryono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).
Sebagai informasi, NSPP adalah kode unik bagi pondok pesantren yang diterbitkan Kemenag Waryono menerangkan pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Kemenag setempat untuk menanyakan perihal belum terdaftarnya pesantren milik Rizieq tersebut.
Dari situ, kata dia, ada fakta bahwa pihak Rizieq sendiri belum mengurus perizinannya ke Kantor Kemenag setempat.
"Ternyata belum ada upaya permohonan pengurusan perizinannya. Karena kalau ada, pasti ada berkasnya. Karena kalau mau dapat izin itu harus online, di mana Ponpes itu berada," kata Waryono.
Selain itu, Waryono menjelaskan pendirian pesantren di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Waryono lantas menyatakan perlu ditelusuri lebih jauh kepada pihak terkait mengapa tak mengajukan perizinan operasional pesantren selama ini ke Kemenag.
"Terkait konsekuensinya, bagaimana kalau melanggar hukum, mami serahkan ke aparat hukum. Karena direktorat kami itu bagaimana pesantren yg akan berdiri itu, nanti penyelenggaranya juga sesuai UU dan PMA itu," kata Waryono.
Untuk diketahui, pesantren milik Rizieq Shihab di Megamendung tersebut menuai polemik di tengah masyarakat belakangan ini.
Hal itu tak lepas dari langkah PTPN VIII yang melayangkan somasi ke pihak Pesantren pada tanggal 18 Desember 2020. Dalam somasinya, perusahaan perkebunan pelat merah itu menyatakan lahan yang dibangun pesantren merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.
PTPN VIII lantas memberi tenggat 7 hari untuk mengosongkan lahan tersebut.
SUMBER
Astajiiim







pradanto17 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.3K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan