- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Breaking News, Mahfud Md: Pemerintah Melarang FPI


TS
andika.1stravel
Breaking News, Mahfud Md: Pemerintah Melarang FPI
Breaking News, Mahfud Md: Pemerintah Melarang FPI
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.
"Pemerintah hari ini akan mengumumkan status ormas FPI," kata Mahfud saat konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020. Dalam konferensi pers ini, Mahfud didampingi mulai dari Kepala BIN, Mendagri, Menkumham.
Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.
Sebab, Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. "Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud. "Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini."
Mahfud mengatakan keputusan keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.
------
Terimakasih rezim
Laskaaaaaaarrrrrr silahkan hijrah!!!
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.
"Pemerintah hari ini akan mengumumkan status ormas FPI," kata Mahfud saat konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020. Dalam konferensi pers ini, Mahfud didampingi mulai dari Kepala BIN, Mendagri, Menkumham.
Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.
Sebab, Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. "Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud. "Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini."
Mahfud mengatakan keputusan keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.
------
Terimakasih rezim
Laskaaaaaaarrrrrr silahkan hijrah!!!

Diubah oleh andika.1stravel 30-12-2020 13:57






RyoEdogawa dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.3K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan