valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
PN Jaksel: SP3 Kasus Chat Habib Rizieq Tak Sah Menurut Hukum



Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum.

"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Sidang pembacaan putusan dilakukan hari ini, Selasa (29/12). Sidang dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih.

Ia menjelaskan, dalam permohonan praperadilan itu, pihak yang menjadi termohon ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengatakan termohon harus melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut.

"Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, perihal putusan praperadilan itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Ia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-5313...201.1608017031

Perintah pengadilan resmi.. kasus harus d lanjutkan.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 29-12-2020 08:44
sorken
ian.benjamin
tien212700
tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.2K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan