Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Kisruh Lahan Pesantren Habib Rizieq yang Disoal PTPN, Mahfud MD:Saya Tak Punya Solusi
Kisruh Lahan Pesantren Habib Rizieq yang Disoal PTPN, Mahfud MD:Saya Tak Punya Solusi

INDUSTRY.co.id - Masalah sengketa lahan seluas 30 hektar yang menjadi lokasi pesantren Habib Rizieq Shihab yang berada dikawasan Megamendung terus dipersoalkan oleh PTPN VIII.

Bahkan, perusahaan plat merah ini telah mengirimkan gugatan somasi agar pihak Habib Rizieq segera mengosongkan dan mengembalikan lahan tersebut.

Terkait sengketa lahan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD turut angkat suara. Menurutnya polemik keduanya mesti dirunut dari awal mula pemberian HGU tersebut.

"Kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa?," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kumparan pada Senin (28/12).

"Belinya kepada petani ditelantarkan katanya 30 tahun, loh pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008 kan belum 30 tahun, berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya baru diperoleh tahun 2008, kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah," jelasnya lagi.

Namun, Mahfud sendiri mengaku tak memiliki solusi penyelesaian akan permasalahan sengketa lahan tersebut.

Karena menurutnya hak itu di luar kewenangannya, sehingga ia menyerahkan hal itu agar diselesaikan sesuai dengan UU hukum yang berlaku.

"Tetapi saya tidak tahu solusinya. Karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," jelasnya.

"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," lanjut dia.

Menurutnya, yang terpenting, seluruh pihak memastikan terlebih dahulu apakah benar petani tersebut sudah menempati lahan itu selama lebih dari 20 tahun.

Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII dilakukan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," pungkas Mahfud.

Baca Berita Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/7879...k-punya-solusi

nomorelies
tien212700
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.6K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan