kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Markaz Syariah Mau Dialog dengan PTPN, BPN: Tak Bisa dalam Posisi Setara


Jakarta - 

Tim advokasi Markaz Syariah ingin berdialog dengan PTPN VIII terkait sengketa lahan. Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menyebut dialog itu sah saja, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.

"Jadi, kalau misalnya ingin bertemu, ya, mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun," kata Taufiqulhadi, Senin (28/12/2020).

"Kenapa? karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN," sebut Taufiq.

Mantan anggota Komisi III DPR itu berbicara soal kompensasi terkait lahan Markaz Syariah. Menurut Taufiqulhadi, PTPN tak seharusnya dituntut memberikan kompensasi karena berstatus pemilik lahan.

"Bagaimana kemudian meminta kompensasi? Kompensasi apa? Karena itu adalah yang rugi adalah PTPN tanahnya hilang, kenapa kita minta rugi lagi kepada PTPN? Tanah dia yang hilang diserobot oleh petani itu, kemudian minta lagi kompensasi. Itu kan tidak relevan sama sekali," sebut Taufiqulhadi.

Baca juga:Markaz Syariah Habib Rizieq Jadi Polemik, Begini Penjagaan di Lokasi

Taufiqulhadi meminta pihak Habib Rizieq menerima permintaan PTPN yang meminta lahan Markaz Syariah dikembalikan. "Yang harus diingat adalah PTPN itu pasti akan menegakkan otoritasnya, di atas tanahnya, karena itu tanahnya. Apa pun dia akan tempuh," katanya.

Untuk diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) perihal lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN VIII pun menegaskan Markaz Syariah pimpinan HRS berdiri di area milik mereka.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi diberikan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor yang menjadi lahan PTPN VIII.

Perkebunan Nusantara VIII mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dibangun tanpa izin dan persetujuan perusahaan sejak 2013.

"Kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," tulis surat somasi tersebut.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.


 https://news.detik.com/berita/d-5311651/markaz-syariah-mau-dialog-dengan-ptpn-bpn-tak-bisa-dalam-posisi-setara

Posisi efpei telapak tangan ke atas, minta nya sama bohir erick tohir yang berkuasa bagi2 tanah ptpn..
Atau minta ke bohir jeka punya Lahan di sulawesi ribuan hektar.
areszzjay
sorken
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.7K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan