- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beredar TR soal Perppu Pembubaran Ormas Termasuk FPI, Mahfud Pastikan Hoax


TS
extreme78
Beredar TR soal Perppu Pembubaran Ormas Termasuk FPI, Mahfud Pastikan Hoax

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan surat telegram soal pembubaran ormas itu hoax. "Jadi saya pastikan bahwa Telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu," tegas Mahfud dikonfirmasi detikcom, Kamis (24/12/2020).
Mahfud mengatakan tidak ada Perppu seperti yang dimaksud dalam surat telegram tersebut. Mahfud menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak pernah mengeluarkan Perppu larangan kegiatan Ormas.
"Presiden tak pernah mengeluarkan Perppu seperti itu," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan larangan kegiatan ormas, tidak perlu menggunakan Perppu. Dikatakan Mahfud, larangan itu cukup dari kementerian terkait.
"Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu Perppu, cukup kementerian terkait," jelasnya.
Dalam surat telegram itu disebutkan jika Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai pembubaran Ormas. Masih dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk melakukan monitoring perkembangan situasi terkait hal tersebut.
Surat diterbitkan pada 23 Desember 2020. Surat ditandatangani Kabaintelkan Polri Irjen Suntana atas nama Kapolri.
Adapun 6 ormas yang disebut dalam surat telegram tersebut yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT). Kemudian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Fornt Pembela Islam (FPI).
detikcom sudah mencoba menghubungi pihak Polri. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada respon dan informasi lebih lanjut terkait kebenaran surat telegram tersebut.
https://news.detik.com/berita/d-5308...-pastikan-hoax
Hoax yaaa fix...







Ribao dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.5K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan