Kaskus

News

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Arahan Kemendagri ke Khofifah : Menteri Risma Dilarang Rangkap Jabatan
Arahan Kemendagri ke Khofifah : Menteri Risma Dilarang Rangkap Jabatan

JAKARTA, iNews.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya. Arahan tersebut disampaikan melalui radiogram.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, di dalam radiogram itu menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.

“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” ujar Akmal di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Dia menuturkan, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 juga menyebutkan dalam pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.

Menurutnya, ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Khofifah melalui telegram yang dikirimkan. Khofifah diharapkan memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian walikota Surabaya dan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

https://www.inews.id/news/nasional/a...angkap-jabatan
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.7K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan