kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Bareskrim Bantah Tudingan Periksa Investigasi Wartawan: Saksi Bilang Edy Banyak Tahu


JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, menyampaikan, pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi bukan karena hasil investigasi yang dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Edy karena ada keterangan saksi yang menyebut nama Edy mengetahui peristiwa berdarah di KM 50 Tol Cikampek, Karawang. Sehingga penyidik meminta keterangan Edy.

Bareskrim Mabes Polri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap wartawan yang melakukan investigasi penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12).

“Edy Mulyadi diperiksa bukan karena dia melakukan investigasi, tetapi karena ada saksi yang menyatakan bahwa dia banyak tahu tentang peristiwa di KM 50,” kata Brigjen Andi Rian, Minggu (20/12) dikutip dari pojoksatu.

“Oleh karena itu penyidik perlu memanggil dia untuk menggali informasi,” katanya lagi.

Meski tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis yang melakukan investigasi, penyidik memastikan setiap orang yang nantinya diperiksa, bertujuan untuk membuat terang peristiwa.

“Siapa pun yang diperiksa oleh penyidik, tentu bertujuan untuk membuat terang peristiwa,” jelasnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya telah menyurati Dewan Pers untuk memastikan status Edy Mulyadi terdaftar atau tidak. Ia pun berharap Dewan Pers dapat memberikan balasan.

“Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya,” kata Andi lewat keterangannya, Jumat (18/12).

Surat pemeriksaan Edy Mulyadi dari Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa

Andi Rian menyebut, klarifikasi dari Dewan Pers sangat diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan. Hal itu untuk menentukan apakah konten YouTube Edy Mulyadi merupakan produk jurnalis atau tidak.

“Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers,” ujar Andi.

Andi Rian menuturkan, status 6 laskar pengikut Habib Rizieq yang meninggal itu masih terlapor yang disematkan dalam penyidikan atas laporan dari polisi yang mengaku diserang FPI.

"Iya terlapor, belum tersangka. Laporan oleh anggota Polri yang diserang," kata Andi 

Menurut dia, hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Kata dia, penyidik masih perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat.

Dalam pemeriksaan sebelumnya Edy Mulyadi bungkam menjawab pertanyaan polisi. Dia menyebut, pemeriksaannya sebagai saksi kurang tepat karena video YouTubenya berisi hasil wawancara. Ia menyebut, video tersebut merupakan produk jurnalis yang bila bersengketa harus diselesaikan di Dewan Pers.

“Apakah saudara bersedia diperiksa? Aku bilang tidak bersedia. Kenapa? Satu aku tanya siapa terlapornya? Dia sebut 6 orang yang tewas dibunuh polisi di tol itu. Aku bilang, bos kalau yang terlapor meninggal, Pasal 77 KUHP itu baca itu kasus ditutup,” ujar Edy, Kamis (17/12) malam.


Sementara itu, Edy Mulyadi menyebut laporan terkait peristiwa KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang direportasekan Edy Mulyadi diakui sebagai kerja jurnalistik.

“Terkait liputan saya di KM 50 Jakarta Cikampek, teman-teman saya di FNN yang berhubungan dengan Dewan Pers mengatakan itu kegiatan jurnalistik,” kata Edy Mulyadi di akun YouTubenya, Kamis (17/12).

Berkenaan dengan kerja jurnalistik, lanjut Edy, pihak kepolisian pun tak bisa serta-merta memprosesnya. Sebab dalam kerja jurnalistik, produk jurnalistik akan terlebih dahulu diproses di Dewan Pers.

Selain itu, berdasarkan komunikasinya bersama para pengacara pendamping, tidak ada celah bagi pihak kepolisian untuk memperkarakan perbuatannya.

“Teman-teman lawyer menjelaskan kepada saya, polisi tidak punya celah untuk menjerat saya dengan pasal-pasal. Misal kepemilikan senjata api. Wong saya tidak punya senjata api. Senjata tajam punya di rumah, buat ngiris bawang dan cabe,” jelasnya terkekeh.

Terkait dengan substansi pemeriksaan dan pasal-pasal yang mungkin dipakai pihak kepolisian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 pengacara yang siap mendampinginya.

“Berkenaan dengan pemeriksaan saksi, siapa pemiliknya (senjata), bagaimana dan apa itu nanti lawyer yang akan menjawab,” katanya.

“Alhamdulilah Allah kirimkan teman-teman lawyer yang membantu. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an lawyer yang membantu saya,” tandasnya.

Ia sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam insiden penembakan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

https://radartegal.com/bareskrim-ban...ahu.10247.html


Dewan Pers: FNN Masih Proses Daftar Sejak Oktober 2019, Termasuk Edy Mulyadi

https://news.detik.com/berita/d-5301..._beritaTerkait



Jakarta - Bareskrim Polri menyurati Dewan Pers terkait status perusahaan media Forum News Network (FNN) dan kewartawanan Edy Mulyadi terkait video investigasi penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dewan Pers menyatakan media FNN masih dalam proses mendaftar ke Dewan Pers.
"FNN itu memang masih dalam proses mendaftar ya, hanya belum beberapa persyaratan administratif.

Setelah kami lihat data tentang FNN tadi, ternyata mereka mendaftar sudah sejak Oktober 2019," kata Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Djauhar mengatakan Edy Mulyadi merupakan salah satu wartawan yang didaftarkan FNN. "Awak redaksi yang didaftarkan termasuk Edy Mulyadi," ujarnya.

Menurut Djauhar, Edy Mulyadi masih aktif sebagai bagian redaksi FNN. Ia juga mengatakan Edy Mulyadi sudah memiliki pengalaman kerja selama 25 tahun.

"Bung Edy Mulyadi tercatat di FNN sebagai redaktur senior, berarti masih aktif sebagai awak redaksi, dengan pengalaman kerja 25 tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyurati Dewan Pers terkait status perusahaan media FNN dan kewartawanan Edy Mulyadi. Dewan Pers mengatakan media FNN belum terdaftar secara resmi. FNN masih dalam proses mendaftar ke Dewan Pers.

"FNN sedang dalam proses mendaftar," ujar Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar kepada detikcom, Jumat (18/12).

Sementara itu, nama Edy Mulyadi juga belum ada di data online Dewan Pers. Hal itu diungkap oleh anggota Dewan Pers Asep Setiawan.

"Namanya (Edy Mulyadi) belum ditemukan di data online Dewan Pers," kata Asep.

Asep mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan Bareskrim Polri. "Dewan Pers akan segera menjawab permintaan Kabareskrim lagi dalam proses setelah surat sampai," lanjutnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengirim surat kepada Dewan Pers terkait wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. Simak halaman selanjutnya.


Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).


Andi berharap Dewan Pers menanggapi surat tersebut. Andi juga berharap Dewan Pers dapat memberi petunjuk terkait produk jurnalistik yang dibuat Edy terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang sedang diselidiki polisi.

"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ujarnya.


Edy sebelumnya membuat video laporan di Tol Japek Km 50 terkait penembakan pengikut Habib Rizieq yang diunggah melalui akun YouTube-nya, @Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik yang dilihat detikcom, Edy mengatakan sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50.

"Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini. Mereka mengatakan peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB. Tapi, menurut salah seorang (penjaga) warung, mengatakan bahwa mobil yang masuk ke sini kondisinya sudah bannya sudah tidak utuh. Jadi, begitu masuk dari ujung sana (masuk rest area), bannya sudah tidak ada, tinggal velg-nya saja," kata Edy.

"Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengikut Habib Rizieq) dipepet dua mobil polisi. Tidak lama, terdengar dua tembakan, dor... dor...," lanjutnya.


Edy mengatakan pedagang warung di sana mendengar dua kali tembakan saat peristiwa terjadi. Dalam video tersebut, Edy menjelaskan para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta menjauh.

Edy Mulyadi menilai polisi sejak awal sudah membentuk stigma bahwa peristiwa yang terjadi antara polisi dan pengikut Habib Rizieq sebagai penembakan teroris. Edy menyebut lokasi tidak jauh dari musala di rest area Km 50.

"Jadi, Saudara, sejak awal polisi sudah menebarkan apa yang disebut namanya stigma orang-orang yang mau mendekat ke arah lokasi terjadinya penembakan disebut teroris. Nah, ini di sini deket-deket musala sini, teroris. Tapi saya tanya katanya di sini ada tukang parkir di lokasi itu memang mereka diusir, kira-kira jarak 1 meter sebelum lokasi, tidak boleh. Tidak ada police line," ujarnya.


emoticon-Cendol Gan
Diubah oleh kartu.prakerja 22-12-2020 08:10
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan