Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AgamanyaapaAvatar border
TS
Agamanyaapa
3 Rangkaian Perayaan Natal yang Digelar Pemprov DKI
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zein, mengatakan pemerintah akan menyiapkan acara peringatan Hari Raya Natal 2020 secara sederhana.

Mengangkat tema “Semangat Perayaan Natal dengan Kesederhanaan dan Solidaritas”, rangkaian acara Natal tahun ini diadakan secara daring, mengingat pandemi Covid-19 masih merebak di Ibu Kota.

Zein mengatakan dalam perayaan tersebut Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan komunitas dan warga. “Kami berharap perayaan ini tetap menghadirkan suka cita di tengah kita semua,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020.

Berikut adalah rangkaian acara perayaan Hari Raya Natal di Provinsi DKI Jakarta:

1. Penayangan video “Teaser Christmas in Jakarta” pada videotron milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan swasta mulai tanggal 20-23 Desember 2020.

2. Pemasangan pohon Natal setinggi 12 meter dengan lampu 3 dimensi di Thamrin 10 (Christmas Tree at Thamrin 10), mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021.

3. Penyelenggaraan Natal secara virtual (Virtual Christmas in Jakarta) berupa pesan Natal dari Gubernur DKI Anies Baswedan, Kardinal dan Pendeta serta penampilan carol secara virtual dari 7 titik yang akan ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2020 di saluran Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov juga telah menerbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 117 Tahun 2020 tentang Dukungan Rangkaian Kegiatan Perayaan Natal Tahun 2020 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Instruksi yang melibatkan 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 5 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sejumlah kolaborator itu bertujuan untuk memberi kemudahan, kelancaran, dan mematuhi protokol kesehatan dalam perayaan Natal.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Selama libur panjang akhir tahun ini, Anies meminta warga tetap berada di rumah terutama pada 24 sampai 27 Desember, dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selama itu, menurut Anies, potensi orang berada di luar rumah bakal sangat tinggi karena bertepatan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Melalui seruan gubernur, Anies juga membatasi kegiatan usaha pada saat itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga telah mengimbau agar gereja-gereja merayakan Natal dan tahun baru dalam bentuk virtual. "Kita telah menyelenggarakan ibadah virtual maupun bentuk ibadah lainnya yang tidak menghadirkan kerumunan umat selama masa pandemi ini," kata Sekretaris Umum PGI Jacklevyn Frits Manuputty dalam konferensi pers, Senin, 21 Desember 2020.

Jacklevyn mengatakan PGI tidak menghendaki ketahanan diri yang telah terbentuk selama ini untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 menjadi mubazir hanya karena ketidaksabaran untuk berkumpul dan beribadah secara fisik.

Jika ibadah secara fisik dimungkinkan, Jacklevyn mengimbau agar jumlah kehadiran umat harus dibatasi. Selain itu, protokol kesehatan harus dijalani dengan ketat, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di wilayah tempat tinggal masing-masing.

https://metro.tempo.co/read/1416750/...i/full?view=ok

itilnjepat
nomorelies
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
948
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan