Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bgv.memberAvatar border
TS
bgv.member
Tawarkan LC Layani Prostitusi, Berapa Keuntungan yang Didapat Mami Semi
Konten Sensitif
Surabaya - Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Polisi menetapkan seorang tersangka, yakni muncikari bernama Janji Ratnawati atau Mami Semi.
Diketahui, kafe tersebut juga menyediakan tempat atau room untuk karaoke. Di ruang itulah Mami Semi kerap menawarkan LC atau pemandu lagu untuk melayani jasa esek-esek kepada para tamu.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan tarif yang dipatok untuk satu kali layanan prostitusi Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sementara Mami Semi mendapatkan setengah dari uang tersebut.

"Kalau tidak salah Rp 750 ribu diberikan ke LC. Jadi, tarif Rp 1,5 juta yang dipatok, diberikan ke mami setengahnya. Tarifnya LC dapat Rp 750 ribu, kalau pengakuan dia mendapat Rp 1,5 juta berarti maminya dapat Rp 750 ribu juga," papar Ali kepada detikcom di Surabaya, Jumat (18/12/2020).
Konten Sensitif


Ali menyebut Mami Semi memiliki 21 anak buah. Meski baru sebulan menawarkan layanan esek-esek di kafe, Mami Semi memiliki banyak pelanggan.

"Dari pengakuan maminya total anak buahnya ada 21 orang. Kemarin anak buahnya yang dibawa ke Polda Jatim ada sembilan orang," ungkap Ali.

Banyaknya pelanggan yang menggunakan layanan prostitusi dari Semi ini, terlihat dari saat penggerebekan, polisi menemui dua orang tamu sedang berbuat asusila dengan dua LC atau pemandu lagu dalam satu room karaoke.

"Waktu kita tangkap ada dua orang pengunjungnya. Dua orang tamu dalam satu ruang, mereka sedang berhubungan asusila," ungkap Ali.

"Itu kejadiannya di room karaoke, seperti karaoke yang lain. Mami ini kan beroperasi di situ, menawarkan jasa pemandu lagu untuk melayani tamu," imbuh Ali.
Konten Sensitif


Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangannya menjadi saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp 1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

Sedangkan untuk tersangka Janji Ratnawati (41) atau kerap disebut Mami Semi, warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo ini dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun lebih 5 bulan. Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa prostitusi yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.
Konten Sensitif


https://news.detik.com/berita-jawa-t...rom=wpm_nhl_11

Lumayan mahal juga yaakkemoticon-Leh Uga


Bata yakkkkk.....jangan cendolemoticon-Malu
Diubah oleh bgv.member 18-12-2020 06:03
reznor666
stomap
BukanFPI
BukanFPI dan 5 lainnya memberi reputasi
-6
4.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan