perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Harga Rokok Makin Mahal, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Tak Dapat Beli


JAKARTA – Harga rokok dipastikan naik imbas tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kenaikan cukai akan efektif berlaku pada Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memastikan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.

Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya

"Sehingga [rokok] makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4% . Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1% .

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.

link



"Sehingga [rokok] makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Diubah oleh perojolan13 11-12-2020 10:48
scorpiolama
iskrim
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
3.3K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan