- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksa dan Sebar Foto tanpa busana Pacar, Siswa SMA di Aceh Ditangkap


TS
remas.payudara
rudapaksa dan Sebar Foto tanpa busana Pacar, Siswa SMA di Aceh Ditangkap

Seorang siswa SMA di Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi karena diduga merudapaksa pacarnya berulang kali. Pemerkosaan pertama dilakukan di ruang kelas saat sekolah sepi.
"Pelaku yang kita tangkap berusia 17 tahun. Korbannya 16 tahun. Keduanya pacaran dan di sekolah satu kelas," kata Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Korban mengaku pertama dirudapaksa pada Oktober 2019 lalu. Pelaku kembali menyetubuhi korban di sejumlah tempat pada waktu berbeda.
Menurut Ariandi, korban mengaku dirudapaksa lima kali dan terakhir terjadi pada Mei. Pemerkosaan terakhir dilakukan di areal kebun sawit.
"Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit," jelas Ariandi.
Ariandi mengatakan, korban sempat diancam pelaku bila melapor ke orang lain. Kasus itu terungkap setelah pelaku memasang foto telanjang korban di story WhatsApp.
"Keluarga korban tidak terima pelaku menyebar foto korban sehingga membuat laporan ke polisi," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara korban mengalami trauma.
"Korban pindah sekolah ke luar Aceh karena merasa trauma," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
[url]https://news.detik.com/berita/d-5253368/rudapaksa-dan-sebar-foto-tanpa busana-pacar-siswa-sma-di-aceh-ditangkap?tag_from=wp_nhl_2&_ga=2.158716730.1210662055.1581242076-1630974957.1545060481[/url]
Waw.. di Aceh

"Pelaku yang kita tangkap berusia 17 tahun. Korbannya 16 tahun. Keduanya pacaran dan di sekolah satu kelas," kata Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Korban mengaku pertama dirudapaksa pada Oktober 2019 lalu. Pelaku kembali menyetubuhi korban di sejumlah tempat pada waktu berbeda.
Menurut Ariandi, korban mengaku dirudapaksa lima kali dan terakhir terjadi pada Mei. Pemerkosaan terakhir dilakukan di areal kebun sawit.
"Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit," jelas Ariandi.
Ariandi mengatakan, korban sempat diancam pelaku bila melapor ke orang lain. Kasus itu terungkap setelah pelaku memasang foto telanjang korban di story WhatsApp.
"Keluarga korban tidak terima pelaku menyebar foto korban sehingga membuat laporan ke polisi," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara korban mengalami trauma.
"Korban pindah sekolah ke luar Aceh karena merasa trauma," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
[url]https://news.detik.com/berita/d-5253368/rudapaksa-dan-sebar-foto-tanpa busana-pacar-siswa-sma-di-aceh-ditangkap?tag_from=wp_nhl_2&_ga=2.158716730.1210662055.1581242076-1630974957.1545060481[/url]
Waw.. di Aceh




blekgos memberi reputasi
1
1.3K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan