iyusnitaherizonAvatar border
TS
iyusnitaherizon
BENARKAH? BERBEDA NASIB AKAN BERBEDA HUKUMAN? HUKUM BERDIRI TEGAK UNTUK RAKYAT BIASA
BENARKAH? BERBEDA NASIB AKAN BERBEDA HUKUMAN? HUKUM BERDIRI TEGAK UNTUK RAKYAT BIASA

Indonesia merupakan negara hukum, negara hukum maksudnya adalah negara yang dalam mengatur pemerintahan berdasarkan konstitusi atau peraturan dasar dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya. Seperti menurut Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3 Indonesia merupakan negara hukum tak hanya itu, tertulis juga dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Maksudnya yaitu semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum baik dia miskin, kaya , pejabat, presiden, petani, buruh, artis, aparat, atau apapun,jika mereka melakukan kesalahan/ melanggar Undang-Undang, mereka akan di hukum tanpa pengecualian, hukum tidak pandang bulu. Hukum harus ditegakkan dengan kokoh tanpa tawar- menawar, tegak demi kebenaran dan keadilan.

Sudah sangat jelas tercantum pada UUD 1945, namun hukum di Indonesia ini belum berjalan dengan tegas. Mengapa begitu? Hukum di Indonesia ini lain cerita jika kasusnya berhadapan dengan para koruptor. Hukum di Indonesia ini diibaratkan sebagai pisau yang tumpul ke atas dan tajam kebawah. Maksudnya adalah orang yang terlibat dalam hukum tersebut adalah orang yang “tinggi” atau memiliki kekuasaan dan berduit, maka mereka berpeluang besar untuk aman dan bebas, sedangkan orang yang terlibat dalam hukum adalah seorang rakyat biasa, hukum akan menjerat sampai menjatuhkan hukuman kepada rakyat kecil yang notabene buta akan masalah hukum, padahal koruptor sudah jelas niatan dalam dirinya adalah untuk memperkaya diri sendiri atau memakan uang yang bukan miliknya ini malah bebas berkeliaran walaupun ia divonis bersalah dan narapidana.
Mengapa diibaratkan sebagai pisau yang tumpul ke atas? Berikut adalah bukti bahwa Indonesia negara hukum yang bisa dibebaskan / diringakan hukuman oleh orang yang memiliki kekuasaan dan berduit :

• Angelina Sondakh yang korupsi senilai Rp. 12,58 M & US$ 2,35 juta hanya di jatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan yang mencuri sandal jepit di jatuhi hukuman 5 tahun penjara.

• Pemberian hukuman kepada koruptor 1 tahun penjara, sedangkan untuk pencuri ayam diberi hukuman 5 tahun penjara.

• PT Bumi Mekar Hijau membakar 20,000 hektar hutan divonis tidak bersalah, sedangkan Nenek Asyani pencuri 7 batang kayu jati sepanjang 15 cm dan nenek minah pencuri kakao 3 buah dijatuhi hukuman penjara

• Setya Novanto koruptor yang merugikan negara malah di tahan di sel tahanan yang mewah, sedangkan tahanan rakyat biasa hanya mendapat fasilitas yang kurang layak

• Anak Hatta Rajasa menabrak dan menewaskan 2 orang di vonis bebas

• kasus korupsi yang sedang terjadi saat ini yaitu kasus korupsi ekspor benih lobster yang di lakukan Edhy Prabowo

• kasus korupsi yang sedang terjadi saat ini juga ada kasus korupsi MenSos Juliari Batubara yang menggunakan uang bansos saat pandemi ini

• dan masih banyak lagi soal kasus koruptor yang mendapatkan hukuman ringan

Perbedaannya sangat terlihat jelas, para koruptor dapat membayar melalui orang dalam supaya mendapat hukuman yang lebih ringan dibanding rakyat biasa. Padahal tindakan koruptor lebih merugikan negara dibanding tindak pencurian ayam, kakao, batang kayu, Mereka mencuri karena kekurangan biaya ekonomi untuk makan.

Jadi sudah sangat jelas bahwa berbeda nasib maka akan berbeda pula hukuman yang di dapat. Hukum di Indonesia ini belum berjalan dengan baik seperti di negara negara lain, hukum di Indonesia ini hanya berdiri tegak untuk rakyat biasa dan lemah untuk para pemegang kekuasaan dan memiliki kekayaan
Diubah oleh iyusnitaherizon 07-12-2020 23:06
0
569
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan