Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penanusaAvatar border
TS
penanusa
KPK: Koruptor Dana Bencana Seperti Covid-19 dapat Dijatuhi Hukuman Mati
KPK: Koruptor Dana Bencana Seperti Covid-19 dapat Dijatuhi Hukuman Mati

Menteri Kementrian Sosial RI, Juliari Peter Batubara masih menjadi sorotan publik. Lantaran ditangkap KPK karena dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial Covid-19.

Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami penerapan pasal tenang korupsi dengan ancaman pidana mati.

Itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri ketika menjelaskan beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap pasal korupsi tersebut.

“Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait denan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip dari ANTARA, Senin (7/12).

Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini ditemukan bukti sejumlah uang sebesar Rp14,5 miliar yang di simpan di dalam koper dan tas ransel saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini juga diduga adanya aliran uang ke kantong pribadi Mensos Juliari Batubara sebesar Rp17 Miliar.

Firli menyebut jika salah satu unsurnya yakni adanya pelaku, adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara.

“Apalagi disaat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancamannya hukumannya pidana mati” Terang Firli.

Sebelumnya diketahui dalam konferensi pers pada Minggu 6 Desember 2020, KPK mengungkap kronologi terungkapnya dugaan suap yang dilakukan Menteri Sosial Juliari terkat program bansos sembako corona di Jabodetabek.

KPK menjelaskan bila awal terungkapknya kasus korupsi yang diduga dilakukan Menteri Sosial Juliari berasal dari laporan dari masyarakat.

“Pada 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke) kepada MJS (Matheus Joko Santoro) dan AW (Adi Wahyono) dan JPB (Juliari P. Batubara),” papar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK Minggu dini hari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 dan diterima oleh Matheus Joko Santoro dan Shelvy yang merupakan sekretaris Juliari.

Uang sebelumnya sudah disiapkan oleh AM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.

Firli menyatakan uang tersebut berbentuk tunai disimpan dalam koper dan tas ransel.

“(Uang) disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop yang jumlahnya kurang lebih Rp14,5 miliar,” papar Firli.

KPK kemudian mengamankan MJS, SM, dan pihak lain yang terlibat di beberapa tempat di Jakarta.

Tersangka kemudian diamankan beserta barang bukti berupa uang Rp14,5 miliar ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Uang yang ada di dalam koper ditemukan dalam berbagai pecahan uang rupiah, dolar Singapura, dan uang dolar Amerika.

“Masing-masing (jumlahnya) 11,9 miliar rupiah, 171.085 dolar AS atau setara Rp2,4 miliar, dan dolar singapura sejumlah 23.000 atau setara Rp243 juta,” papar Firli.

KPK menjelaskan bila kasus ini berawal dari adanya pengadaan program Bansos Sembako dalam upaya penanganan Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Program ini diperkirakan bernilai Rp5,9 triliun dan dilaksanakan selama 2 periode dengan dengan total 272 kontrak.

Menteri Sosial sebagai pelaksana kemudian diduga menetapkan “fee” atau bayaran dari tiap paket sembako sebesar Rp10 ribu per paket.

Ia juga menjelaskan bila pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Mensos Juliari diduga menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Sementara dalam periode kedua pelaksanaan bansos sembako, fee yang berhasil dikumpulkan mula Oktober-Desember 2020 sebesar Rp8,8 miliar.

Uang tersebut dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk membiayai kebutuhan Juliari. (*)

via: rekam jejak indonesia
areszzjay
nomorelies
isaholm
isaholm dan 3 lainnya memberi reputasi
4
783
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan