- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati


TS
sindonews.com
Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati

JAKARTA - Hukuman mati dinilai pantas bagi Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Adapun Mensos Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
(Baca juga :Mensos Tersangka Korupsi, Din Syamsuddin: KAMI Hanya Bisa Elus Dada)
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kekuasaan dan korupsi itu sulit dipisahkan. "Dan bahkan tidak memperhitungkan situasi termasuk pandemi," ujar Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Lolos OTT, Adi Wahyono Ikuti Jejak Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK)
Baca Juga:
- Mensos Tersangka Kasus Suap Bansos, Jajarannya Merasa Terpukul
- Maaher At Thuwailibi Dipenjara, Netizen Sebut Macan Jadi Kucing
- Jadi Tersangka Suap Bansos COVID-19, Rumah Dinas Mensos Juliari Sepi Aktivitas
Dia menuturkan sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. "Karena itu proyek-proyek masa pandemi pun tetap menjadi sasaran korupsi," tandasnya.
(Baca juga :Ini Pernyataan Mensos Juliari Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Bansos Covid-19)
Abdul Fickar melanjutkan korupsi akan terus meregenerasi pada bangunan-bangunan kekuasaan sepanjang sistem politik masih mahal. "Sementara penyelenggaraan keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek, yang ironis justru terjadi di Kementerian sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat," tegas dia. (Baca juga:Mensos Juliari Jadi Tersangka, Hasto: PDIP Hormati Proses Hukum KPK)

Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman maksimalnya adalah hukuman mati jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk didalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," pungkasnya. (Baca juga:Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Harta Rp47 Miliar)

Sekadar diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mengingatkan ancaman hukuman mati bagi koruptor Bansos COVID-19.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-





tien212700 dan semutjepang248 memberi reputasi
2
577
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan