Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbung.toIolAvatar border
TS
nasbung.toIol
Mantan BPK Yang Audit Sumber Waras Bermasalah Di Tangkap KPK
Mantan BPK Yang Audit Sumber Waras Bermasalah Di Tangkap KPK

KPK resmi menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Keduanya tersangka penerima suap di kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di kementerian PUPR. Sebelumnya KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada September 2019. 
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," jelas KPK dalam pernyataanya, Kamis (3/12).
Jusminarta Prasetyo disangkakan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan Rizal Djalil disangkakan sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mantan BPK Yang Audit Sumber Waras Bermasalah Di Tangkap KPK


Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 Miliar, SGD23.100, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 Miliar. Saat itu KPK
menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari unsur: Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP yaitu :


a. BUDI SUHARTO 
b. LILY SUNDARSIH W
c. IRENE IRMA 
d. YULIANA ENGANITA DIBYO
e. ANGGIAT P. NAHOT SIMAREMARE 
f. MEINA WORO KUSTINAH 
g. T. M. NAZAR 
h. DONNY SOFYAN ARIFIN 

"Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi," jelas KPK.

Dari kegiatan tangkap tangan dengan nilai barang bukti sekitar Rp3,58 Miliar tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 Miliar dan menguak praktek korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut.

Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT. WKE dan PT. TSP ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan
proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 (seratus ribu dollar Singapore) pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta;


kriminalisasi koruptor


emoticon-Matabelo 
aldonistic
knoopy
hudazone
hudazone dan 14 lainnya memberi reputasi
15
6.4K
83
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan