SELAMAT DATANG KE THRID DJOKO.WIDHODHO
MARI SIAPKAN DIRI UNTUK MAJU MENJADI ANGGOTA DEWAN
DI MASA PANDEMI GINI, DJOKO COBA MENCARI-CARI PEKERJAAN HALAL YANG TETAP DAPAT MENGHASILKAN UANG.
DJOKO COBA JUALAN KOPI LITERAN, AWALNYA OKE, TETAPI AKHIR-AKHIR INI JADI SEPI, KARENA BANYAK SAINGAN.
LALU DJOKO COBA MENJADI OJOL, TERNYATA LEBIH PARAH DARI JUAL KOPI LITERAN.
BEBERAPA HARI LALU, DJOKO MENDENGAR, DI MASA PANDEMI DAN EKONOMI SULIT BEGINI, PARA WAKIL RAKYAT MASIH BISA MEMINTA KENAIKAN GAJI.
DAN KENAIKAN GAJINYA ENGGAK MAIN-MAIN, TERMASUK WAAAAHHHHH....
DJOKO JADI TERTARIK MENJADI ANGGOTA DEWAN. MAU TAHU SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA DEWAN?
Quote:
Jakarta - Undang-undang telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menuturkan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.
"Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).
Menurut Husni, apa yang sudah disepakati dalam Undang-undang adalah yang menjadi keharusan bagi tiap parpol untuk menerapkan bagi setiap calegnya. Sementara, jika ada persyaratan teknis lain yang secara spesifik mengatur persyaratan caleg, maka itu menjadi tanggung jawab parpol bersangkutan.
"Belum ada (persyaratan lain yang mengatur di luar UU 8/2012). Kalau ada pengaturan lain di luar Undang-undang, tanggungjawab penerapannya ada pada parpol tersebut," ucap Husni.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
SUMUR:
DETEEK
SETELAH DJOKO MELIHAT PERSYARATAN DI ATAS, DJOKO RASA DJOKO DAPAT MENCOBA PERUNTUNGAN MENJADI CALEG DI PEMILU BERIKUTNYA.
NAH, AGAN-AGAN PASTI PENASARAN, BERAPA SIH GAJI ANGGOTA DEWAN (TERUTAMA YANG LAGI RAMAI DIBAHAS, DI DPRD DKI JAKARTA):
Quote:

KERTAS BEGINI, KALAU JAMANNYA SI AHOK, KIRA-KIRA DITULISIN
PEMAHAMAN NENEK LU, GAK YA?

SUMUR:
PESAN WAKIL RAKYAT
ENAKNYA JAKARTE, KOTANYA MAJU, WARGANYA BAHAGIA, RAJIN BAYAR PAJAK, PADA MAKMUR, DPRDNYA AJA GAJI 700JUTS E N S O R.DJOKO MINAT!!
KIRA-KIRA APAKAH DJOKO COCOK MENJADI ANGGOTA DEWAN, DJOKO JANJI AKAN SELALU MENGHISAP ASPIRASI RAKYAT?
LANGSUNG ISI POLLINGNYA DAN JANGAN LUPA CENDOLNYA!
mohon maaf gan, caps-lock ane lagi rusak