Kaskus

News

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
KPK Buru Elite PDIP Mensos Tersangka Korupsi Bansos Covid
Usai Ciduk Menteri dari Gerindra, KPK Buru Elite PDIP Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Covid

Beberapa hari setelah KPK menciduk Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor benih lobster, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Mensos Juliari ditetapkan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kemensos, Jumat (5/12/2020) dini hari.

Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi, yang berujung penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM).

Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Sebelumnya, Edhy Prabowo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup ditangkap KPK.

Sedangkan setelah OTT KPK di Kemensos, Mensos Juliari, yang sejak 2010 hingga sekarang, menjabat Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan kini juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19.

“KPK menetapkan lima orang tersangka.

Sebagai penerima JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono).

Kemudian sebagai pemberi AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke) merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS (Matheus Joko Santoso) telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sedangkan AIM (Ardian I M) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Sementara itu HS (Harry Sidabuke) ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun Juliari dan AW (Adi Wahyono) saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK.

Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

Uang Tunai Barang Bukti Rp 14,5 Miliar

Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan dimulai dari Jumat (4/12/2020) ketika KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB atau Juliari P Batubara yang diketahui merupakan Menteri Sosial.

Sedangkan, khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN, yang merupakan orang kepercayaan JPB.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," jelas Firli.

Adapun uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

Selanjutnya, Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta)," ungkap Firli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19", OTT Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Amankan 6 Orang

https://medan.tribunnews.com/2020/12...covid?page=all

Nah lho
kaiharisAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan kaiharis memberi reputasi
2
2.2K
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan