- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Curi Start Kampanye, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka


TS
penanusa
Diduga Curi Start Kampanye, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka

Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Ia diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Sabtu, 5 Desember 2020.
Awi menyebutkan, penyidik dari Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pad Jumat, 4 Desember 2020. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.
“(Ditetapkan sebagai tersangka) setelah dilakukan gelar perkara kemarin,” ucap Awi seraya menambahkan penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan pada hari Senin, 7 Desember 2020.
Penetepan tersangka terhadap Mulyadi bermula dari laporan Maulana Bunggaran yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Yogi Ramon Setiawan. Dalam laporan tersebut, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV. Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta pada Kamis, 12 November 2020.
Sebelumnya, Maulana sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari. (*)
via penanusa.com
0
443
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan