Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Duduk Perkara Gories Mere dan Karni Ilyas Terseret Sengketa Tanah di Labuan Bajo
.





Karni Ilyas. kapanlagi.com

PERISTIWA | 4 Desember 2020 22:49Reporter : Randy Ferdi Firdaus

Merdeka.com - Mantan Kepala BNN Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas terseret kasus jual beli tanah yang diduga aset negara di Labuan Bajo, NTT. Bahkan Kejati NTT dijadwalkan memeriksa Gories dan Karni.

Namun, sang pemilik tanah atau aset yang dipermasalahkan, Abdullah Tengku Daeng Malewa mengklarifikasi sengkarut tanah ini. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Achyar, pihaknya menegaskan, Gories dan Karni tak terkait kasus itu.

Achyar menjelaskan duduk perkaranya. Kata dia, pada tahun 2017, Gories dan Karni pernah melakukan perjanjian jual-beli tanah dengan kliennya, Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.

Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai tahun 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tak kunjung diterbitkan.

"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu. Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di tahun 2017. Pembeli beritikad baik," terang Achyar kepada wartawan, Jumat (4/12).

Dia menambahkan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo, seperti yang diberitakan. Sebab, perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.

"Perjanjian jual beli itu telah batal, karena ternyata sampai Tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. Jadi, tidak ada tanah Pak GM (Gories Mere) dan Pak KI (Karni Ilyas) di lokasi tersebut," tegasnya.

Tanah Dibeli David

Dia mengatakan, tanah itu milik para ahli waris Daeng Malewa. Total luas tanahnya kurang lebih 5 hektare yang telah dijual ke seseorang bernama David dan baru dibayar down payment.

"Belum bayar lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Dan Pak David itu pembeli beritikad baik," sambungnya.

Hal itu juga diamini oleh Kuasa Hukum Adam Djudje, Gabriel Mahal. Adam Djudje merupakan salah satu pemilik tanah yang bersengketa tersebut.

Gabriel memastikan, Gories Mere dan Karni Ilyas sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah, Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah Pemda itu.

"Adam Djudje, tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas," ucap Gabriel Mahal.



Gories Mere dan Diaz Hendropriyono©2016 Merdeka.com

Dia juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris, Abdullah Tengku Daeng Malewa, kepada seseorang bernama David.

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Mabar tersebut," tegas Gabriel Mahal.

Gabriel pun memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere, dalam kapasitasnya sebagai saksi, di Kejati NTT pada Rabu 2 Desember 2020.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, apapun alasan pemanggilan tersebut, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut. Tetapi karena suasan Covid-19, apalagi Kupang dinyatakan sebagai zona hitam, beliau-beliau minta untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta, dan hal itu telah disetujui oleh Kejati NTT," pungkas Gabriel Mahal.

Dipanggil Kejati NTT

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas. Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu (2/12).

Dia mengatakan, hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan, surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi. Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Dia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," kata dia.

(mdk/rnd)

https://m-merdeka-com.cdn.ampproject...buan-bajo.html

Tunggu kelanjutannnya di acara ILC, jangan lupa undang om armin
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.6K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan