Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SuaraturateacomAvatar border
TS
Suaraturateacom
Dukun Santet Cabul di Pare-pare Diringkus, Dua ADU Jadi Korban Sejak Tahun 2018
Dukun Santet Cabul di Pare-pare Diringkus, Dua ADU Jadi Korban Sejak Tahun 2018
SUARATURATEA.COM, PAREPARE - Warga Sulawesi Selatan kembali dihebohkan dengan peristiwa pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur. Pelakunya berstatus dukun santet cabul di Pare-pare akhirnya diringkus.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pare-Pare, AKBP Welly Wadillah membenarkan perihal itu.

"Benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak pada bulan April 2020 sekitar pukul 14.00 wita," katanya, Rabu (2/12/2020).

Ajun Komisaris Besar Polisi itu menjelaskan, bahwa kejadian tersebut di Wilayah Kecamatan Soreang dan Kecamatan Ujung, Kota Pare-pare.

"Tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yakni berinisial M (44)," tukasnya.

Sementara kronologi insiden pencabulan ini bermula dengan adanya ancaman pelaku terhadap dua orang korbannya.

"Dari keterangan korban, AK (8) dirinya dicabuli pada sekitar tahun 2018 lalu di Kecamatan Ujung. korban EI (10) dicabuli di Kecamatan Soreang," ujarnya.

Modus tersangka, M yang juga dukun santet tega melakukan cabul terhadap korban AK di Pare-pare. Dimana saat itu M menyuruh memegang alat kelamin pelaku hingga mengancam korban akan dipukul jika korban menceritakan kepada orang lain terkait pelaku melakukan aksinya.

Sementara korban EI, menyuruh menghisap alat kelaminnya hingga menggesekkan ke alat kelamin bocah itu.

"Dua lokasi yang berbeda. Dimana EI itu modus pelaku melakukan aksinya menyuruh membuka celana korban lalu menaruh spermanya diatas perut korban. Kalau AK itu disuruh memegang hingga menghisap (kelaminnya)," tutur Kapolres.

Rentetan waktu itu pun bervariasi dimana, korban AK terjadi pada tahun 2018. Dan EI itu 2018 hingga tahun terakhir pada bulan April 2020.

"Ini berhasil terendus saat AK berusaha menceritakan kepada neneknya bahwa perbuatan cabul yang dilakukan M terhadap dirinya," lanjut Kapolres.

Sementara M berhasil diringkus oleh jajaran Unit PPA bersama Resmob Polres Kota Pare-pare di kediamannya Kecamatan Soreang.

"Personel langsung bergerak dan menangkap tersangka pada Kamis (26/11/2020) lalu.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

[ SUMBER ] Dukun Santet Cabul di Pare-pare Diringkus, Dua ADU Jadi Korban Sejak Tahun 2018
jerrystreamer1
nomorelies
Habibananasuper
Habibananasuper dan 2 lainnya memberi reputasi
1
921
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan