Kaskus

News

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Kemenag Rilis Aturan Soal Natal 2020, Umat yang Beribadah Kolektif Wajib Lakukan Ini
Kemenag Rilis Aturan Soal Natal 2020, Umat yang Beribadah Kolektif Wajib Lakukan Ini

Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan dan protokol kesehatan untuk ibadah Natal 2020 di masa pandemi virus corona (COVID-19). Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menurut Fachrul, keselamatan warga Indonesia harus diprioritaskan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi. Panduan tersebut diharapkan bisa meminimalisasi risiko kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. "Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," tutur Fachrul.

Dalam SE tersebut, umat Nasrani diminta untuk melaksanakan ibadah secara sederhana dan tidak berlebihan. Hendaknya umat lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Adapun ibadah dan perayaan Natal bisa disiarkan secara online. "Bagi umat Nasrani yang akan mengikuti ibadah Natal secara berjemaah, diminta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," demikian kutipan SE tersebut.

Pelaksanaan ibadah secara berjemaah juga harus didasarkan pada situasi riil pandemi corona di lingkungan rumah ibadah, dan bukan hanya berdasarkan status zonasi risiko daerah saja. Contohnya, apabila rumah ibadah berada di daerah yang berstatus zona kuning namun di lingkungannya terdapat kasus penularan corona, maka penyelenggaraan ibadah berjemaah tidak dibenarkan.


Berikut kewajiban umat yang akan mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif:

Jemaat/umat dalam kondisi sehat

Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter

Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah
Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

https://www.wowkeren.com/berita/tamp.../00341765.html
cPOPAvatar border
trac0neAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
696
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan