- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenag Rilis Aturan Soal Natal 2020, Umat yang Beribadah Kolektif Wajib Lakukan Ini


TS
broker.budak
Kemenag Rilis Aturan Soal Natal 2020, Umat yang Beribadah Kolektif Wajib Lakukan Ini

Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan dan protokol kesehatan untuk ibadah Natal 2020 di masa pandemi virus corona (COVID-19). Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.
Menurut Fachrul, keselamatan warga Indonesia harus diprioritaskan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi. Panduan tersebut diharapkan bisa meminimalisasi risiko kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. "Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," tutur Fachrul.
Dalam SE tersebut, umat Nasrani diminta untuk melaksanakan ibadah secara sederhana dan tidak berlebihan. Hendaknya umat lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Adapun ibadah dan perayaan Natal bisa disiarkan secara online. "Bagi umat Nasrani yang akan mengikuti ibadah Natal secara berjemaah, diminta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," demikian kutipan SE tersebut.
Pelaksanaan ibadah secara berjemaah juga harus didasarkan pada situasi riil pandemi corona di lingkungan rumah ibadah, dan bukan hanya berdasarkan status zonasi risiko daerah saja. Contohnya, apabila rumah ibadah berada di daerah yang berstatus zona kuning namun di lingkungannya terdapat kasus penularan corona, maka penyelenggaraan ibadah berjemaah tidak dibenarkan.
Berikut kewajiban umat yang akan mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif:
Jemaat/umat dalam kondisi sehat
Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter
Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah
Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan
https://www.wowkeren.com/berita/tamp.../00341765.html






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
696
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan