kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Polisi Bakal Jerat Calon Tersangka Kasus Hajatan Rizieq Pakai Pasal Ini
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka tersebut juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:Ramai Seruan Jihad Jelang Habib Rizieq Digarap Polisi Selasa Besok

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Menurut Yusri, kekinian penyidik pun tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka, yakni Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT dan sekuriti setempat.

"Kelima ini tidak bisa hadir (saksi selaku) ketua panitia acara inisial HU (Haris Ubaidillah) karena ada acara keluarga minta diundur waktu pemeriksaannya," ujar Yusri.

Baca Juga:Kasus Hajatan Rizieq, Camat hingga Pak RT di Petamburan Diperiksa Polisi

Yusri menambahkan, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya pada Selasa (1/12) besok. Ketiganya, yakni Rizieq, Hanif Alatas --menantu Rizieq-- dan Biro Hukum FPI.

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2020/11/3...ef=home_grid_1

emoticon-Cendol Gan Disegerakan pak pol..

Buntut Hadiri Pernikahan Anak Habib Rizieq, Polisi Periksa Gubernur Anies

https://www.riauonline.co.id/nasiona...gubernur-anies

Sapu Bersih Periksa Camat, Ketua RT-RW pun Panitia Nikah Anak HRS

https://www.viva.co.id/amp/berita/me...nikah-anak-hrs


Kasus RS UMMI Tetap Diproses, Polisi Urai Aturan Pasal Wabah Penyakit Menular

https://news.detik.com/berita-jawa-b...nyakit-menular
Diubah oleh kartu.prakerja 30-11-2020 11:23
thestarlight99
jerrystreamer1
jerrystreamer1 dan thestarlight99 memberi reputasi
0
622
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan