- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Terbitkan SPDP Kasus Kerumunan dan Penghasutan Habib Rizieq Syihab


TS
Ribao
Polda Metro Terbitkan SPDP Kasus Kerumunan dan Penghasutan Habib Rizieq Syihab

Habib Rizieq Syihab melambaikan tangan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditya Noviansyah/kumparan
Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerumunan dan penghasutan Habib Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas.
Surat tersebut tertuang dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020. Surat itu diteken Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hudiyat. Surat tersebut juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam surat itu, Habib Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.

Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan penyidik saat ini berada di kediaman Habib Rizieq.
“Ya benar,” kata Yusri kepada kumparan, Minggu (29/11)
Surat SPDP merupakan tanda dimulai penyidikan terhadap suatu kasus. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kegiatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas, Minggu (29/11) sore. Habib Rizieq dijadwalkan untuk datang ke Polda Metro Selasa 1 Desember 2020.
Keduanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.
***
Sumber :
https://m.kumparan.com/kumparannews/...gUfNtHCnG/full



Diubah oleh Ribao 29-11-2020 22:54






Pilotugal2an dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.9K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan