- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menkes Ungkap bahwa Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan


TS
broker.budak
Menkes Ungkap bahwa Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

PEMERINTAH menyiapkan penyusunan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat program yang berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan penyesuaian iuran ini mengacu pada Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas manfaat JKN berbasis kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Terawan menyebut penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui pertimbangan banyak pihak termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, penetapan iuran pertama akan menggunakan metode aktuaria
"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Dia menambahkan begitu juga adanya pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," lanjutnya.
Terawan menambahkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal. Termasuk menyiapkan pemodelan perhitungan iuran dengan catatan berbagai kebijakan.
"Sedang disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan," terangnya.
Menurutnya dasar penentuan manfaat juga ditentukan berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia, atau jenis kelamin. Sehingga mengakomodir kajian pemerintah, korban kekerasan hingga narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," pungkasnya.
Diketahui peninjauan ulang besaran iuran JKN memang dilakukan setiap dua tahun sesuai amanat Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya berdasarkan Perpres 64/2020 yang terbit setelah kenaikan iuran sempat dianulir namun kembali berlaku.
Peninjauan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada 2019 lalu ketika pemerintah menerbitkan Perpres 75/2019, disusul dengan peninjauan kembali saat menerbitkan Perpres 64/2020. Sehingga peninjauan besaran iuran dapat dilakukan pada 2021 apabila memperhitungkan proses peninjauan Perpres 75/2019 atau 2022 memperhitungkan Perpres 64/2020
https://m.mediaindonesia.com/read/de...bpjs-kesehatan


Celestica memberi reputasi
-1
851
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan