- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Tak Peduli, Tak Ada Manfaat


TS
JustMe10
Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Tak Peduli, Tak Ada Manfaat

Jakarta -
Kemendagri menyebut Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas. FPI tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.
"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga:FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri
Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.
"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujar Aziz.
Baca juga:Mahfud: SKT FPI Tak Bisa Diminta Orang Lain, Termasuk MUI-Malaikat Sekalipun
Aziz mengatakan FPI sebenarnya sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, sambung Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ujar dia.
sumur
dua2nya tidak bermanfaat

Diubah oleh JustMe10 21-11-2020 05:59






knoopy dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.8K
60


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan