- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Selain Petamburan, Pemprov DKI Bakal Sanksi Kerumunan di Pondok Ranggon-Tebet


TS
JustMe10
Selain Petamburan, Pemprov DKI Bakal Sanksi Kerumunan di Pondok Ranggon-Tebet

Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi terkait kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan yang terjadi di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan di Tebet, Jakarta Selatan, juga akan diberi sanksi.
"Semua yang melanggar akan diberikan sanksi, semua sedang dicek kembali. Semua akan diberikan sanksi, nanti ada Satpol PP yang tangani bukan saya," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditanya penindakan kerumunan di Pondok Ranggon, dan Tebet, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/11/2020).
Baca juga:HRS Center Klaim Habib Rizieq-Anies Tak Bisa Dikenai Pidana
A Riza pun mengingatkan soal sanksi yang ada di perda tentang penanggulangan COVID-19. Perda tersebut berisi soal sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Betul ada sanksi denda," katanya.
sumur di ladang
ciye ciye ada yang lagi kerja agak keras

Diubah oleh JustMe10 19-11-2020 21:44






yashamaru dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.6K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan