Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Selain Petamburan, Pemprov DKI Bakal Sanksi Kerumunan di Pondok Ranggon-Tebet

 

Jakarta - 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi terkait kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan yang terjadi di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan di Tebet, Jakarta Selatan, juga akan diberi sanksi.

"Semua yang melanggar akan diberikan sanksi, semua sedang dicek kembali. Semua akan diberikan sanksi, nanti ada Satpol PP yang tangani bukan saya," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditanya penindakan kerumunan di Pondok Ranggon, dan Tebet, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/11/2020).

Baca juga:HRS Center Klaim Habib Rizieq-Anies Tak Bisa Dikenai Pidana

A Riza pun mengingatkan soal sanksi yang ada di perda tentang penanggulangan COVID-19. Perda tersebut berisi soal sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Betul ada sanksi denda," katanya.

sumur di ladang

ciye ciye ada yang lagi kerja agak keras emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh JustMe10 19-11-2020 14:44
snoopze
areszzjay
yashamaru
yashamaru dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan