Kaskus

News

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Instruksi Mendagri Soal Kepala Daerah Abai Prokes Dicopot, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar. Menurut dia, kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif.

"Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," ujar Ridwan Kamil di gedung Sate Bandung, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum. Jika dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini, menurut dia, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

"Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?" kata dia.

Di sisi lain, dia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab dari mulai di Bandara, kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor. Padahal, dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab.

"Tapi mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar mantan Wali Kota Bandung ini.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi menteri dalam negeri untuk penegakan protokol kesehatan. Ia meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 48. Pasal 48 itu kepala daerah wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Ayat 1 C mengatakan, di antaranya tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam asal 67b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tito.

https://www.google.com/amp/s/m.merde...wan-kamil.html

NGGA ADA CERITA DEMO2 KEMIL GUOBLOK. INI MASALAH IZIN KERUMUNUNA. LU PUNYA HAK DAN KEWAJIBAN MELINDUNGI WARGA LU. DULU LOKDON2 LU BNGSAT KYK ANUSBABI SEBELAH. LU IZINKAN KERUMUNAN RIBUAN ORANG2 RIZIK DI MEGAMENDUNG. LU DIBEKALI POLDA DAN PANGDAM WILAYAH. LU DIAM AJA KAGA MAU KORDINASI KE POLDA. LU ENAK AJA SKRG LIMPAHIN KESALAHAN KE PUSAT. DAERAH LU BERDUA YANG PALING GAWAT BERANI2 NYA NYALAHIN KEPALA DAERAH LAIN YG KAGA PSBB!!

INTINYA LU PEMIMPIN WILAYAH HARUS TANGGUNG JAWAB MELAKUKAN PEMBIARAN MENGELUARKAN IZIN KERUMUNAN RIBUAN ORANG TANPA ADA PROKES 3M. SEBAGAI PEJABAT PUBLIK TELAH JELAS MELANGGAR UU KARANTINA KESEHATAN!!

TOLOL KAMIL ANJINK BUDUK BIKIN EMOSI
Diubah oleh anus.baswedan 19-11-2020 15:44
ndakmikircapresAvatar border
kamilumarsyahAvatar border
DaruzzAvatar border
Daruzz dan 7 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan