Kaskus

News

satupintuAvatar border
TS
satupintu
Anies Teken Perda Covid Atur Sanksi Prokes dan Penolak Vaksin
Anies Teken Perda Covid Atur Sanksi Prokes dan Penolak Vaksin

Jakarta, CNNIndonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Namun begitu teknis pemberlakuan Perda masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru.
"Sudah (ditandatangani Anies)," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).

Yayan mengatakan, Perda tersebut sudah ditandatangani Anies sejak 12 November dan dinomori 2 Tahun 2020.

Yayan mengatakan, untuk pemberlakuan Perda masih menunggu rincian Pergub yang saat ini masih disusun.

"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujarnya.

Perda penanggulangan Covid sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Senin, 19 Oktober. Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal. Perda mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam salinan Perda yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan sanksi denda itu diatur dalam Bab X Pasal 29 sampai Pasal 32 mengenai Ketentuan Pidana. Beleid tersebut menjelaskan mengenai pelanggaran apa saja yang dapat dijatuhi pidana denda.

Di antaranya yakni, masyarakat yang menolak untuk dites PCR atau rapid test, dan diberi vaksin yang diselenggarakan Pemprov DKI dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Kemudian, pada Pasal 31 dicantumkan bahwa masyarakat yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dapat dipidana sebesar Rp5 juta. Selanjutnya, setiap orang yang melakukan tindak pidana disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta.

Perda ini sempat menjadi sorotan lantaran dan pernikahan Putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Sabtu pekan lalu.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya telah menghubungi Anies agar benar-benar menerapkan Perda Covid terkait kerumunan tersebut.

Quote:


Ngoahaha emoticon-Wakaka
gabener.edan
Habibananasuper
Habibananasuper dan gabener.edan memberi reputasi
2
1.1K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan