Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Sudah Bisa Copot Anies dari Gubernur, Ferdinand Hutahaean Beber Sejumlah Dasar Hukum
Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean terus menyoroti isu pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 kemarin.

Pemanggilan Anies tersebut dalam rangka klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui, pada 14 November 2020 lalu, telah diselenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad saw dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Acara tersebut dihadiri sejumlah massa yang terdiri dari anggota FPI dan simpatisan Habib Rizieq.

Ferdinand Hutahaean pun menilai, Anies telah membiarkan kerumunan terjadi tanpa melakukan teguran. Menurutnya, hal yang paling fatal adalah Anies Baswedan turut hadir di Petamburan.

"Anies Baswedan membiarkan kerumunan terjadi tanpa melakukan teguran. Bahkan yang fatal, Anies Baswedan sendiri hadir di Petamburan pada malam hari setelah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di kawasan itu," tutur Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 18 November 2020.

Ferdinand mengungkap, pelanggaran protokol kesehatan tersebut berkenaan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pergub DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Anies sendiri.

"Telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang telah diatur Undang-undang Kekarantinaan dan  aturan yang ditandantangani saudara Gubernur Anies Baswedan dalam Pergub tentang PSBB," ucap Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand juga memaparkan dasar hukum berkenaan dengan pemberhentiaan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akibat tindakannya tersebut. Ferdinand menilai, dasar hukum tersebut relevan dengan tindakan Anies Baswedan terhadap acara Habib Rizieq.

"UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggah sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat pihak lain resah," ujar Ferdinand Hutahaean,

Mantan politisi Demokrat itu juga memaparkan dasar hukum lain yang isinya terkait larangan terhadap pemerintah daerah.

"Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014; Kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ferdinand Hutahaean.

UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggar sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat pihak lain resah.


Ferdinand menyebut Pelapor dugaan terjadinya tindak pidana tidak mematuhi penyenggaraan kekarantinaan kesehatan yang merujuk pada pasal 93 Jo pasal 9 UU Karantina Kesehatan No 6 Tahun 2018 dan pasal 216  KUHAP dapat dikatakan pelapor cerdik.

Pelapor tidak hanya melihat pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) melainkan mendasarkan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
 
Atas laporan Informasi Nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020, Polda Metro Jaya dapat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan banyak orang termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan atas  peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu 14 November 2020 di Jl. Paksi Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat.
 
Semua aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan dalam PSBB adalah bagian yang tak terpisahkan dari penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.


Jadi melanggar PSBB berarti tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai pasal 93 Jo pasal 9  UU Karantina Kesehatan No. 6 Tahun 2018 dan pasal 216 KUHAP.
 
Meskipun PSBB bukan Karantina Wilyah, tetapi semua aturan dan ketentuan UU, PP, Perda, Pergub dan lainnya tentang PSBB wajib dipatuhi oleh setiap orang.

Konsekwensi dari tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,-
 
Poda Metro Jaya melalui surat Nomor : B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020 meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan mengklarifikasi pada hari Selasa 17 November 2020.

Nama pelapor Kang Dede mencuitnya di akun Twitter pribadinya, Sabtu 14 November 2020. Ia mengomentari unggahan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan aturan protokol kesehatan.

"FYI: Himbauan ini tidak berlaku untuk Gubernur @aniesbaswedan Wakil Gubernur serta deportan & pendukungnya yg merusak & selalu mengganggu fasilitas umum," cuitnya.

Kang Dede bahkan melaporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan lewat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

"Lapor pak, ini @DPPFPI_ID sering buat kerumunan, Sekalian saya laporkan gubernur @aniesbaswedan telah langgar UU Karantina Kesehatan 2018. Pak polisi berani ndak TINDAK TEGAS???" tulis Kang Dede.



Lapor pak, ini @DPPFPI_ID sering buat kerumunan, Sekalian saya laporkan gubernur @aniesbaswedan telah langgar UU Karantina Kesehatan 2018. Polisi
berani ndak TINDAK TEGAS??? https://S E N S O RzucNKdLgd1— Dede Budhyarto (@kangdede78) November 14, 2020

https://bekasi.pikiran-rakyat.com/na...r-hukum?page=2

emoticon-Cendol Gan
daimond25
pradanto17
kamilumarsyah
kamilumarsyah dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan