- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
100 Kali Cambukan untuk Bocah yang Berpesta Seks di Serambi Mekah


TS
Rifle.Bullets
100 Kali Cambukan untuk Bocah yang Berpesta Seks di Serambi Mekah

Spoiler for :
Remaja berinisial MA (18) diputus bersalah melakukan zina dengan ABG (14) saat menggelar pesta seks di Pidie, Aceh. MA lalu dijatuhi vonis 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara.
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli pada Rabu (18/11/2020), putusan terhadap MA dibacakan pada Senin, 9 November 2020. Sidang dipimpin hakim yang diketuai A Aziz dengan hakim anggota Ahmad Yani dan Zukri.
Dalam persidangan, MA mengaku telah berzina dengan anak usia 14 tahun sebanyak tiga kali. Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim.
Majelis menyatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan MA sangat dilarang Allah SWT. Selain itu, terdakwa sudah melakukan hubungan badan berulang kali dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum.Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan 'uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan," demikian putusan hakim.
Alasan hakim memutuskan dua hukuman sekaligus, yaitu terdakwa berzina dengan anak di bawah umur. Bila merujuk pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan 'uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta'zir.
"Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sangat meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, maka majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa selain 'uqubat hudud 100 kali ditambah dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 10 bulan," ujar hakim.
Selain MA, satu terdakwa lagi, perempuan TM (19), dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Putusan terhadapnya diketuk pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Sementara itu, ABG (14) diadili dalam berkas terpisah dan dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial.
4 ABG Pesta Seks Divonis 18 Bulan
Empat ABG yang menggelar pesta seks di Pidie dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Keempatnya dihukum 18 bulan pembinaan di dua lembaga sosial
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, pada Selasa (17/11/2020), putusan keempat ABG tersebut diketuk pada Senin (2/11). Mereka diadili dalam tiga berkas terpisah.
ABG yang berusia 15 dan 17 tahun diadili dalam satu berkas. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan 'uqubat terhadap Anak I oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga, yaitu di Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa'adah Aceh selama 18 bulan. Menjatuhkan 'uqubat terhadap Anak II oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga, yaitu di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh selama 18 bulan," putus hakim MS Sigli.
Sementara anak berusia 16 tahun dihukum 18 bulan pembinaan di LPKS. ABG berusia 14 tahun divonis 18 bulan pembinaan di LRSAMPK Darussa'adah Aceh.
"Menetapkan anak (hakim menyebut nama anak usia 14 tahun) tetap berada dalam tahanan sampai selesainya pelaksanaan putusan ini," ujar hakim.
Majelis hakim menetapkan keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hukuman terhadap mereka dikurangi dengan hukuman yang telah dijalani.
Komisi Perlindungan Anak Tidak Setuju ABG Pesta Seks Dihukum Cambuk
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) tidak setuju dengan hukuman cambuk terhadap dua terdakwa.
"Menurut saya vonis hakim untuk anak yang masih berumur di bawah 18 tahun, berupa pembinaan sudah tepat. Karena anak pelaku memang seharusnya dibina," kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Putusan itu dinilai sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut Firdaus, hakim konsisten dengan Qanun Jinayat yang mengamanahkan setiap pelaku anak diadili dengan UU SPPA.
"Namun kami prihatin karena pelaku lain, yang walaupun sudah tidak berusia anak, mendapat hukuman cambuk yang berat. Usia 18 dan 19 memang bukan lagi usia anak," jelas Firdaus.
"Tapi secara psikologis dan fisik, masih cukup rentan dan masih memerlukan pembinaan karena masih masa transisi menuju dewasa," sambungnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan untuk TM (19) berupa hukuman 100 kali cambuk. KPPAA berharap Mahkamah Syar'iyah Aceh dapat mempertimbangkannya yaitu mengganti dengan hukuman penjara disertai pembinaan.
"Keputusan wajar karena itu tadi, usia 18 dan 19 adalah usia transisi. Secara fisik dan psikis masih rentan karena masih usia tumbuh dan berkembang serta masa transisi menuju usia dewasa," ujar Firdaus.
Digerebek Warga dan Terkoneksi Prostitusi
Awalnya, warga menggerebek enam ABG yang diduga melakukan pesta seks selama 4 hari di Pidie, Aceh, pada Kamis 1 Oktober 2020 dini hari. Mereka yang digerebek diketahui sudah tidak bersekolah.
"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Ferdian kepada wartawan, Selasa (6/10).
Setelah dilakukan penyelidikan, ada empat orang masih usia anak yang diamankan. Dari empat orang berusia anak, dua orang perempuan berusia 14 dan 15 tahun diduga terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak.
"Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh muncikari," kata Ferdian kepada wartawan, Kamis (15/10).
Kedua orang itu diduga diperdagangkan oleh seorang perempuan berinisial IFS (38) asal Pidie ke pria hidung belang. Menurut Ferdian, IF mengendalikan kedua anak itu sejak Juli hingga September 2020.
"Korban ditawarkan kepada tiga orang laki-laki," jelas Ferdian.
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli pada Rabu (18/11/2020), putusan terhadap MA dibacakan pada Senin, 9 November 2020. Sidang dipimpin hakim yang diketuai A Aziz dengan hakim anggota Ahmad Yani dan Zukri.
Dalam persidangan, MA mengaku telah berzina dengan anak usia 14 tahun sebanyak tiga kali. Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim.
Majelis menyatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan MA sangat dilarang Allah SWT. Selain itu, terdakwa sudah melakukan hubungan badan berulang kali dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum.Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan 'uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan," demikian putusan hakim.
Alasan hakim memutuskan dua hukuman sekaligus, yaitu terdakwa berzina dengan anak di bawah umur. Bila merujuk pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan 'uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta'zir.
"Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sangat meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, maka majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa selain 'uqubat hudud 100 kali ditambah dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 10 bulan," ujar hakim.
Selain MA, satu terdakwa lagi, perempuan TM (19), dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Putusan terhadapnya diketuk pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Sementara itu, ABG (14) diadili dalam berkas terpisah dan dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial.
4 ABG Pesta Seks Divonis 18 Bulan
Empat ABG yang menggelar pesta seks di Pidie dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Keempatnya dihukum 18 bulan pembinaan di dua lembaga sosial
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, pada Selasa (17/11/2020), putusan keempat ABG tersebut diketuk pada Senin (2/11). Mereka diadili dalam tiga berkas terpisah.
ABG yang berusia 15 dan 17 tahun diadili dalam satu berkas. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan 'uqubat terhadap Anak I oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga, yaitu di Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa'adah Aceh selama 18 bulan. Menjatuhkan 'uqubat terhadap Anak II oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga, yaitu di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh selama 18 bulan," putus hakim MS Sigli.
Sementara anak berusia 16 tahun dihukum 18 bulan pembinaan di LPKS. ABG berusia 14 tahun divonis 18 bulan pembinaan di LRSAMPK Darussa'adah Aceh.
"Menetapkan anak (hakim menyebut nama anak usia 14 tahun) tetap berada dalam tahanan sampai selesainya pelaksanaan putusan ini," ujar hakim.
Majelis hakim menetapkan keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hukuman terhadap mereka dikurangi dengan hukuman yang telah dijalani.
Komisi Perlindungan Anak Tidak Setuju ABG Pesta Seks Dihukum Cambuk
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) tidak setuju dengan hukuman cambuk terhadap dua terdakwa.
"Menurut saya vonis hakim untuk anak yang masih berumur di bawah 18 tahun, berupa pembinaan sudah tepat. Karena anak pelaku memang seharusnya dibina," kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Putusan itu dinilai sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut Firdaus, hakim konsisten dengan Qanun Jinayat yang mengamanahkan setiap pelaku anak diadili dengan UU SPPA.
"Namun kami prihatin karena pelaku lain, yang walaupun sudah tidak berusia anak, mendapat hukuman cambuk yang berat. Usia 18 dan 19 memang bukan lagi usia anak," jelas Firdaus.
"Tapi secara psikologis dan fisik, masih cukup rentan dan masih memerlukan pembinaan karena masih masa transisi menuju dewasa," sambungnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan untuk TM (19) berupa hukuman 100 kali cambuk. KPPAA berharap Mahkamah Syar'iyah Aceh dapat mempertimbangkannya yaitu mengganti dengan hukuman penjara disertai pembinaan.
"Keputusan wajar karena itu tadi, usia 18 dan 19 adalah usia transisi. Secara fisik dan psikis masih rentan karena masih usia tumbuh dan berkembang serta masa transisi menuju usia dewasa," ujar Firdaus.
Digerebek Warga dan Terkoneksi Prostitusi
Awalnya, warga menggerebek enam ABG yang diduga melakukan pesta seks selama 4 hari di Pidie, Aceh, pada Kamis 1 Oktober 2020 dini hari. Mereka yang digerebek diketahui sudah tidak bersekolah.
"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Ferdian kepada wartawan, Selasa (6/10).
Setelah dilakukan penyelidikan, ada empat orang masih usia anak yang diamankan. Dari empat orang berusia anak, dua orang perempuan berusia 14 dan 15 tahun diduga terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak.
"Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh muncikari," kata Ferdian kepada wartawan, Kamis (15/10).
Kedua orang itu diduga diperdagangkan oleh seorang perempuan berinisial IFS (38) asal Pidie ke pria hidung belang. Menurut Ferdian, IF mengendalikan kedua anak itu sejak Juli hingga September 2020.
"Korban ditawarkan kepada tiga orang laki-laki," jelas Ferdian.
Sumur.
Kalau beneran sesuai dengan syariat islam, pelaku zina bukan dihukum cambuk, melainkan dirajam sampai mati. Kalau mau tegakan syariat islam jangan tanggung, kalau seperti ini masih jauh beriman ISIS dibanding orang aceh.







slider88 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.9K
Kutip
69
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan