Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Anies Baswedan dan Rizieq Shihab Dipanggil Bareskrim


BARESKRIM Polri bakal mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (16/11).

Argo mengatakan bahwa tim penyidik memanggil Anies lantaran telah menghadiri acara pernikahan puteri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) kemarin.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dijadwalkan dilakukan karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.


"Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas juga akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi.

Idham mencopot kedua Kapolda tersebut lantaran dinilai tak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan.

Pencopotan ini diduga buntut dari acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. (OL-4)


https://m.mediaindonesia.com/read/de...ggil-bareskrim

emoticon-Angkat Beer
pradanto17
capedeh79
anu.ku.l
anu.ku.l dan 8 lainnya memberi reputasi
7
3.5K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan