Kaskus

News

kampret.strezAvatar border
TS
kampret.strez
Korsel Terapkan Denda Rp 1,2 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum
Korsel Terapkan Denda Rp 1,2 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Seoul - Kasus positif COVID-19 di Korea Selatan (Korsel) kembali meningkat. Pemerintah Korea Selatan kemudian mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan denda sebesar 100 won atau Rp 1,2 juta bagi warga yang tak pakai masker.

Dilansir dari Associated Press, Sabtu (14/11/2020), denda itu berlaku bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum seperti rumah sakit, panti jompo, klub malam, bar karaoke, transportasi umum dan lokasi lainnya. Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan denda tersebut berlaku karena pada Jumat lalu kasus positif COVID-19 di Korsel meningkat sebanyak 191.

"Kami berada dalam situasi genting," ujar Chung.

Pegawai kota di Seoul juga dikerahkan untuk memantau orang-orang yang tidak menggunakan masker ketika berada di tempat umum. Mereka berjaga di stasiun kereta bawah tanah dan halte bus.

Kasus Corona di Korea Selatan telah menyebar di berbagai sektor. COVID-19 telah menjangkiti orang-orang yang berada di rumah sakit, panti jompo, gereja, sekolah, restoran dan kantor


Berdasarkan data statistik John Hopkins University, jumlah kasus COVID-19 di Korea Selatan saat ini tercatat ada 28.133. Data tersebut juga mencatat jumlah kematian akibat virus Corona sebanyak 488.

https://news.detik.com/internasional...di-tempat-umum

Wah tegas ya korsel. Semoga wabah di korsel segera berakhir dan ekonomi kembali normal.


Di tempat lain:
Spoiler for tempat lain:

Diubah oleh kampret.strez 15-11-2020 20:57
nomoreliesAvatar border
tepsuzotAvatar border
areszzjayAvatar border
areszzjay dan 3 lainnya memberi reputasi
4
800
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan