- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta


TS
laskar.perindo
Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020)
Dia menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ujarnya.
Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi.
https://metro.sindonews.com/read/232...uta-1605417119
Kirain sanksi penjara juga, taunya cuma denda 50 juta

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020)
Dia menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ujarnya.
Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi.
https://metro.sindonews.com/read/232...uta-1605417119
Kirain sanksi penjara juga, taunya cuma denda 50 juta








darwinsilb dan 2 lainnya memberi reputasi
3
892
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan