- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polling: Setuju Nggak Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia?


TS
gadis.pramuria.007
Polling: Setuju Nggak Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia?

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mau membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). Beleid ini berisi 7 bab dan mencakup 24 pasal.
Salah satu isi dari beleid itu menjadi kontroversi dan dibahas banyak khalayak, khususnya larangan minuman beralkohol. Intinya, jika UU ini diteken, semua proses produksi, mengedarkan, sampai mengkonsumsi akan dilarang. Aturan ini tertuang pada bab II pasal 5,6 dan 7 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 tersebut.
Selanjutnya, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan. Sedangkan pasal 7 dijelaskan larangan bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
Namun demikian, larangan Minuman Beralkohol masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.
Bagaimana tanggapan pembaca detikcom? Setuju dengan aturan larangan Minuman Beralkohol ini? Berikan tanggapan dengan memilih setuju atau tidak di kolom komentar, jangan lupa tuliskan alasannya. Polling akan ditutup pukul 15.00 WIB Jumat besok.
https://finance.detik.com/berita-eko...957.1545060481
ane sangat setuju bray
Salah satu isi dari beleid itu menjadi kontroversi dan dibahas banyak khalayak, khususnya larangan minuman beralkohol. Intinya, jika UU ini diteken, semua proses produksi, mengedarkan, sampai mengkonsumsi akan dilarang. Aturan ini tertuang pada bab II pasal 5,6 dan 7 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 tersebut.
Selanjutnya, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan. Sedangkan pasal 7 dijelaskan larangan bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
Namun demikian, larangan Minuman Beralkohol masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.
Bagaimana tanggapan pembaca detikcom? Setuju dengan aturan larangan Minuman Beralkohol ini? Berikan tanggapan dengan memilih setuju atau tidak di kolom komentar, jangan lupa tuliskan alasannya. Polling akan ditutup pukul 15.00 WIB Jumat besok.
https://finance.detik.com/berita-eko...957.1545060481
ane sangat setuju bray


Polling
0 suara
Setuju Nggak Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia?





tien212700 dan 10 lainnya memberi reputasi
-5
1.5K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan