Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Promo PT Midtou Aryacom Futures Cab Surabaya berpotensi merugikan masyarakat awam
Pengalaman saya menjadi nasabah PT. Midtou Aryacom Futures Cabang Surabaya:
1.     Pada bulan Agustus 2020 saya ditawari oleh marketing PT. Midtou Aryacom Futures Cabang Surabaya untuk menjadi nasabah dan bisa mengikuti program promo berhadiah mobil Toyota Fortuner dengan syarat dan ketentuan harus deposit Rp. 600.000.000,- , tidak boleh ditarik selama 6 bulan, dan harus transaksi 5.000 lot settled selama 6 bulan itu. Waktu itu saya belum paham apa yang dimaksud dengan transaksi 5.000 lot setled dan hanya percaya saja kalau transaksinya aman seperti yang disampaikan oleh marketingnya, karena salah satu marketingnya itu tetangga saya sendiri jadi saya percaya saja.

2.     Setelah berjalan hampir 3 bulan dan selama itu transaksi dilakukan oleh pihak marketing PT Midtou ternyata dana saya tinggal +/- Rp. 50.000.000,- dan jumlah lot setled yang dijanjikan oleh pihak marketingpun masih minim jauh dari ketentuan yang dipersyaratkan dan dari pihak marketing selalu menyarankan untuk top up atau tambah deposit dengan alasan untuk ketahanan dana. Namun karena saya sudah tidak ada dana lagi saya tidak bisa top up.

3.     Karena saya merasa ada yang tidak sesuai dalam hal ini saya coba bertanya pada para trader profesional yang sudah puluhan tahun menjalankan trading. Dan ternyata transaksi yang dipersyaratkan 5.000 lot setled dalam waktu 6 bulan itu ternyata sangat beresiko loss/rugi karena harus sering masuk pasar, tidak proporsional antara modal dan profit yang di ambil. Keuntungan dari komisi transaksi yang di ambil oleh PT Midtou juga tidak sebanding dengan harga mobil toyota fortuner dan resiko kerugian yang harus ditanggung oleh nasabah. Bisa dihitung keuntungan perusahaan PT Midtou dari komisi per transaksi nasabah yang diambil $55 x 5.000 lot setled = $275.000 x Rp. 12.000 (fix rate) = Rp. 3.300.000.000,- sedangkan mobil toyota fortuner harganya +/- hanya Rp. 550.000.000,-

4.     Kemudian saya juga dapat advice untuk mempelajari Peraturan/UU yang berkaitan dengan bisnis perusahaan pialang berjangka. Dan ternyata ada beberapa pasal yang diduga dilanggar dalam hal ini. a.l :
     1)     Pihak marketing dalam hal ini tidak memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti. PT. Midtou telah lalai memberikan pihak yang tidak memiliki izin melaksanakan tugasnya/tidak berstatus sebagai wakil pialang.
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi :

Pelaksana kegiatan Pialang Berjangka dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti

Sanksi Pidana Apabila Melanggar :

Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi :

Setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin atau tanpa memiliki sertifikat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga ) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

2)     Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi :

Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulisuntuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

Sanksi Pidana Apabila Melanggar :

Pasal 73D ayat (4) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi :

Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulisuntuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

3)     Saya diberi harapan keuntungan per sekali transaksi Rp. 17.640.000 dan di pengaruhi dengan program promo berhadiah Mobil Toyota Fortuner VRZ jika menjadi nasabah PT. Midtou Aryacom Futures dengan deposit dana Rp. 600.000.000

Pasal 57 ayat (2) (d) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi :

Setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

 

Sanksi Pidana Apabila Melanggar :

Pasal 72 Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi :

Setiap pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

4)     Saya tidak pernah menandatangani formulir pembukaan rekening nasabah di PT. Midtou Aryacom Futures Cabang Surabaya dan tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian apapun dengan PT Midtou Aryacom Futures hanya di whatsapp form pembukaan rekening nasabah tanpa tanda tangan saya. Tidak pernah melakukan registrasi online juga.

Perbuatan memalsu tanda tangan masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”

5)     Dokumen pemberitahuan adanya resiko di emailkan pada tanggal 14 Agustus 2020, yang berarti dikirim setelah saya transfer dana pada tanggal 6 Agustus 2020

Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi :

Pialang Berjangka Wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko serta membuat perjanjian dengan nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabahuntuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Sanksi Pidana Apabila Melanggar :

Pasal 73E ayat (1) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi :

Setiap pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau kontrak Derivatif lainnya, atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah)

6)     Pihak marketing PT. Midtou melakukan transaksi di akun saya tidak berhati-hati, tidak menggunakan manajemen resiko/money manajemen yang baik sehingga mengakibatkan akun saya dalam kondisi buruk dengan dana investasi awal Rp. 600.000.000 saat ini hanya tersisa +/- Rp. 50.000.000

Pasal 1365 KUHPerdata :

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut

7)     PT. Midtou Aryacom Futures merupakan pihak yang mempekerjakan marketingnya

Pasal 1367 KUPerdata :

Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.

Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk orang-orang ini dipakainya.

5. Sungguh sangat tidak bijaksana apabila hal-hal semacam ini terus dilegalkan karena sangat berpotensi merugikan masyarakat awam yang tidak mengetahui sistem dan resiko dalam bisnis ini, apalagi jika dibungkus rapi dengan client agreement yang bisa menjadi payung hukum bagi marketing/perusahaan pialang supaya bisa lepas tanggung jawab terhadap nasabah yang sudah dirugikan

6. Pesan saya untuk masyarakat yang lain jangan sampai menjadi korban seperti saya karena terlalu percaya dengan teman atau tetangga sendiri. Kalau memang ingin berbisnis dalam perusahaan pialang berjangka lebih baik belajar dulu dari dasar supaya tidak terjebak dalam sistemnya seperti saya saat ini.

7. Kebanyakan selama ini yang terjadi adalah perusahaan pialang akan berlindung pada client agreement dan lepas tangan begitu saja atas tindakan yang dilakukan oleh karyawan atau marketing dari perusahaan pialang tersebut yang telah merugikan nasabahnya hingga dana nasabahnya habis. Mereka berdalih nasabah sudah menandatangani client agreement yang hanya memberikan gambaran umum tentang keuntungan dan kerugian tanpa ada penjelasan secara detail sistem tradingnya seperti apa, money manajemennya yang  baik seperti apa, manajemen resiko yang baik seperti apa tidak dijelaskan kepada nasabahnya padahal itu sangat penting dalam trading dan sayangnya saya baru mengetahui itu belakangan ini setelah hal ini terjadi.

8. Semoga sharing pengalaman saya ini bisa bermanfaat untuk yang lain dan tidak ada lagi masyarakat awam yang menjadi korban seperti saya.

9. Untuk PT Midtou Aryacom Futures Cabang Surabaya mohon untuk bisa di respon surat somasi yang dikirimkan oleh pengacara saya pada tanggal 20 Oktober 2020.

#ptmidtouaryacomfutures
#ptmidtousurabaya
#ptmidtou
#perusahaanpialang
#pialangberjangka
#penipuanptmidtou
#penipuanperusahaanpialang
#tradinggold
#penipuantradinggold
Diubah oleh User telah dihapus 31-08-2021 21:45
0
3K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan