- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Otomotif
Bukan Konvoi & Hujan, Ada Lagi Orang “Sesat” Nyalain Hazard


TS
lontongsayur18
Bukan Konvoi & Hujan, Ada Lagi Orang “Sesat” Nyalain Hazard
Bukan Konvoi & Hujan, Ada Lagi Orang “Sesat” Nyalain Hazard
Pengendara mobil masih banyak banget yang ngawur nyetir mobil di jalanan. Bikin bingung dan ngeselin. Ini bukan sekali dua kali kita liat mereka yang masih belum paham soal aturan-aturan lalu lintas. Ngawur!
Setelah masih ada yang pakai strobo padahal bukan petugas, kali ini soal salah kaprah orang mencet tombol lampu hazard di mobil.
Bukan konvoi atau menyalakanya saat hujan yang sudah jadi kesalahan umum dan sudah mengerak, sekarang giliran mereka yang mau jalan lurus di persimpangan, kembali salah kaprah dengan menyalakan hazard.

Lebai! Ngawur! Coba siapa yang ngajarin? Dapet inspirasi dari mana? Atau kelebihan kreatif. Kalau mau jalan lurus, enggak usah menyalakan lampu sein kanan atau kiri, itu cukup memberikan informasi kalau kita mau lurus.
Ini sering ane lihat gan di jalan, mau ane tabrak rasanya dari belakang. Baru sempet curcol di sini akhirnya. Semoga ada yang sadar kalau yang dilakukan itu enggak termasuk anjuran yang diatur di undang-undang.
Yuk simak ini keterangan resmi dari Polri yang dikutip Kompas.com
Masih mengacu UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 tertulis gan, “Tiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan". Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter.

Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Yuk gan saling ingatkan dan belajar buat makin lebih baik di jalanan.

Pengendara mobil masih banyak banget yang ngawur nyetir mobil di jalanan. Bikin bingung dan ngeselin. Ini bukan sekali dua kali kita liat mereka yang masih belum paham soal aturan-aturan lalu lintas. Ngawur!
Setelah masih ada yang pakai strobo padahal bukan petugas, kali ini soal salah kaprah orang mencet tombol lampu hazard di mobil.
Bukan konvoi atau menyalakanya saat hujan yang sudah jadi kesalahan umum dan sudah mengerak, sekarang giliran mereka yang mau jalan lurus di persimpangan, kembali salah kaprah dengan menyalakan hazard.

Lebai! Ngawur! Coba siapa yang ngajarin? Dapet inspirasi dari mana? Atau kelebihan kreatif. Kalau mau jalan lurus, enggak usah menyalakan lampu sein kanan atau kiri, itu cukup memberikan informasi kalau kita mau lurus.
Ini sering ane lihat gan di jalan, mau ane tabrak rasanya dari belakang. Baru sempet curcol di sini akhirnya. Semoga ada yang sadar kalau yang dilakukan itu enggak termasuk anjuran yang diatur di undang-undang.
Yuk simak ini keterangan resmi dari Polri yang dikutip Kompas.com
Masih mengacu UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 tertulis gan, “Tiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan". Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter.

Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Yuk gan saling ingatkan dan belajar buat makin lebih baik di jalanan.





davecchio dan jlamp memberi reputasi
2
1.3K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan