- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RI Sah Resesi, Hampir 10 Juta Orang di Indonesia Nganggur!


TS
mimin.gadungan.
RI Sah Resesi, Hampir 10 Juta Orang di Indonesia Nganggur!
Quote:

Untuk pertama kalinya dalam 21 tahun terakhir sejak 1999, ekonomi Indonesia jatuh ke jurang resesi. Angka pengangguran pun meningkat akibat krisis kesehatan wabah Covid-19 yang dampaknya meluas ke denyut nadi perekonomian.
Kamis (5/11/2020) Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka keramat yaitu pertumbuhan ekonomi dan rilis hasil survei angkatan kerja nasional (SAKERNAS) pada 11.00 WIB.
Sesuai yang sudah diprediksikan, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) RI masih berada di zona kontraksi. Secara year on year (yoy) ukuran kue perekonomian nasional menyusut 3,49%.
Kontraksi yang terjadi memang lebih kecil ketimbang pada kuartal II-2020 yang mencapai minus 5,32% (yoy). Namun kontraksi dua kuartal berturut-turut sudah menunjukkan bahwa resesi adalah takdir pahit yang harus diterima Indonesia.
Merebaknya wabah Covid-19 di dalam negeri, membuat pemerintah memutuskan untuk membatasi pergerakan orang melalui PSBB awal April lalu. Konsekuensinya adalah roda perekonomian yang melambat secara signifikan.
PSBB dan lockdown secara global menjadi palu godam yang memukul perekonomian dari dua sisi baik permintaan maupun produksi. Penurunan permintaan membuat penjualan dunia usaha merosot.
Produksi pun turun untuk mengimbangi penurunan permintaan terutama dari barang dan jasa yang non-esensial di masa pandemi. Kebijakan work from home untuk mencegah peningkatan kasus infeksi Covid-19 juga membuat kapasitas operasional pabrik menurun.
Implikasinya terlihat di sektor ketenagakerjaan. Kebutuhan akan pegawai atau pekerja drop. Fenomena karyawan yang dirumahkan, jam kerja dipangkas hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun marak.
BPS mencatat jumlah orang yang bekerja pada Agustus 2020 ada 128,5 juta orang dari total 138,2 juta angkatan kerja. Jumlah orang yang bekerja turun 0,3 juta jika dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya.
Jumlah orang yang bekerja penuh (bekerja setidaknya 35 jam dalam seminggu) di dalam negeri drop signifikan sampai 9,5 juta orang jika dibandingkan Agustus 2019. Namun jumlah orang yang bekerja paruh waktu hingga setengah menganggur naik masing-masing 4,3 juta dan 4,8 juta orang.
Fenomena ini terjadi seiring dengan kebijakan perusahaan di masa pandemi yang menerapkan strategi efisiensi termasuk efisiensi biaya untuk tenaga kerja dengan mengatur waktu kerja para karyawannya.
Angka pengangguran pun bertambah 2,7 juta menjadi 9,77 juta orang. Angka ini meningkat 2,89 juta dibandingkan dengan bulan Februari 2020 ketika jumlah pengangguran terbuka berada di angka 6,88 juta orang.
Jumlah orang yang berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai pun turun drastis sebesar 4,3 persen poin menjadi 36,4% di bulan Agustus tahun ini. Jumlah tenaga kerja do sektor industri mengalami kontraksi yang paling dalam dengan penyusutan sebesar 1,3 persen poin akibat kapasitas produksi yang juga menurun.
Sementara untuk sektor pertanian, jumlah tenaga kerjanya justru mengalami kenaikan dibandingkan Agustus tahun lalu seiring dengan adanya panen yang bergeser dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Sumbangsih sektor pertanian terhadap penduduk bekerja mencapai 29,76% dari total dan mengalami pertumbuhan sebesar 2,23 persen poin.
Dengan 9,77 juta orang di Indonesia menyandang status sebagai pengangguran, maka tingkat pengangguran terbuka di RI pun naik 184 basis poin atau 1,84 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019.
Jumlah TPT sudah mendekati dobel digit. Sebelumnya kajian yang dilakukan oleh Bappenas memprediksi akibat adanya pandemi Covid-19 membuat angka pengangguran mencapai 10,7 juta - 12,7 juta orang pada 2021.
Jumlah pengangguran yang meningkat secara tajam akibat merebaknya pandemi Covid-19 tentu menjadi masalah yang serius bagi perekonomian nasional. Apalagi jika ditambah dengan peningkatan jumlah angkatan kerja yang mencapai 2 juta orang setiap tahunnya.
Maka penciptaan lapangan kerja untuk mendongkrak perekonomian RI harus jadi prioritas. Dalam rangka mewujudkan maksud baik tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat undang-udang sapu jagat, atau yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja, yang bertujuan agar menarik investor dan membuka lapangan kerja.
Namun bukannya disambut positif oleh publik, banyak kalangan yang justru kontra terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober silam. Kalangan buruh dan mahasiswa bahkan memprotes keras dan berdemonstrasi sampai berjilid-jilid yang memicu kerusuhan di sepanjang Oktober.
Pihak buruh menilai pengesahan UU tersebut hanya akan membuat posisi buruh akan semakin termarjinalkan. Di sisi lain banyak pihak yang kecewa karena momen pengesahannya dinilai terlalu terburu-buru hingga pembuatan kebijakan yang tidak transparan sampai sembrono karena tak melibatkan berbagai elemen.
Lantas di tengah tingginya pengangguran dan para pencari kerja seperti sekarang ini Omnibus Law bisa jadi solusi untuk mendatangkan investor yang mau menyerap tenaga kerja nasional?
Pada periode 2010-2015, serapan tenaga kerja dari penanaman modal asing (PMA) lebih tinggi dibanding investasi domestik (PMDN).
Di tahun 2013 dan 2014 bahkan serapan tenaga kerja dari PMA mencapai 1 juta orang lebih. Namun pada 2016-2017 serapan tenaga kerja dari PMDN jauh mengungguli PMA. Barulah di dua tahun terakhir serapan PMA & PMDN cenderung setara.
Hanya saja yang disayangkan justru tren serapan tenaga kerja total dalam enam tahun terakhir cenderung menurun baik dari sisi PMA dan PMDN. Padahal populasi Indonesia terus bertambah 1% per tahunnya.
Jumlah angkatan kerja yang memasuki pasar tenaga kerja mencapai lebih dari 2 juta. Artinya masih ada jurang pemisah sebesar 1 juta orang yang belum terserap ke pasar tenaga kerja.
Melihat dari sisi makro, sektor terbesar yang paling berkontribusi terhadap perekonomian RI adalah sektor primer seperti industri pengolahan (manufaktur) dan pertanian. Namun pertumbuhan dan kontribusinya terhadap PDB justru melambat dan semakin menciut.
Tentu ini sangat disayangkan mengingat dua sektor ini adalah sektor yang padat karya dengan serapan tenaga kerja yang tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir investasi justru mengalir ke sektor-sektor yang lebih padat modal sehingga hal ini bisa menjelaskan mengapa serapan tenaga kerja cenderung menurun.
Lagipula jika melihat struktur pasar tenaga kerja RI, sektor informal masih mendominasi dengan total tenaga kerja mencapai lebih dari 70 juta orang sementara untuk sektor formal hanya 56,2 juta orang saja tahun lalu.
Investor selama ini melirik RI bukan karena untuk mencari efisiensi atau rantai pasok mengingat industri di Tanah Air juga cenderung bolong-bolong (fragmented). Artinya industri hulu ke hilir tidak terintegrasi dengan baik.
Ekonomi RI juga masih bergantung pada sektor komoditas yang nilai tambahnya rendah. Selama ini investor lebih tertarik untuk melihat Indonesia sebagai 'pasar' karena populasinya yang besar dan populasi kelas menengah yang terus tumbuh.
Kalau melihat masalah kompleks tersebut yang belum diselesaikan pada akhirnya daya saing investasi RI belum tentu terdongkrak secara signifikan.
Pada akhirnya UU Cipta Kerja juga belum tentu bisa menjamin banyak tenaga kerja domestik terserap banyak, produktivitas naik dan masyarakat menjadi lebih terangkat taraf hidupnya seperti tujuan awalnya.
Lagipula investasi bukan soal aturan yang 'manis' saja tapi tak kalah penting terletak pada aspek law enforcement, stabilitas politik, upaya penumpasan korupsi hingga langkah konkret pemerintah.
SUMBER
Kamis (5/11/2020) Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka keramat yaitu pertumbuhan ekonomi dan rilis hasil survei angkatan kerja nasional (SAKERNAS) pada 11.00 WIB.
Sesuai yang sudah diprediksikan, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) RI masih berada di zona kontraksi. Secara year on year (yoy) ukuran kue perekonomian nasional menyusut 3,49%.
Kontraksi yang terjadi memang lebih kecil ketimbang pada kuartal II-2020 yang mencapai minus 5,32% (yoy). Namun kontraksi dua kuartal berturut-turut sudah menunjukkan bahwa resesi adalah takdir pahit yang harus diterima Indonesia.
Merebaknya wabah Covid-19 di dalam negeri, membuat pemerintah memutuskan untuk membatasi pergerakan orang melalui PSBB awal April lalu. Konsekuensinya adalah roda perekonomian yang melambat secara signifikan.
PSBB dan lockdown secara global menjadi palu godam yang memukul perekonomian dari dua sisi baik permintaan maupun produksi. Penurunan permintaan membuat penjualan dunia usaha merosot.
Produksi pun turun untuk mengimbangi penurunan permintaan terutama dari barang dan jasa yang non-esensial di masa pandemi. Kebijakan work from home untuk mencegah peningkatan kasus infeksi Covid-19 juga membuat kapasitas operasional pabrik menurun.
Implikasinya terlihat di sektor ketenagakerjaan. Kebutuhan akan pegawai atau pekerja drop. Fenomena karyawan yang dirumahkan, jam kerja dipangkas hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun marak.
BPS mencatat jumlah orang yang bekerja pada Agustus 2020 ada 128,5 juta orang dari total 138,2 juta angkatan kerja. Jumlah orang yang bekerja turun 0,3 juta jika dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya.
Jumlah orang yang bekerja penuh (bekerja setidaknya 35 jam dalam seminggu) di dalam negeri drop signifikan sampai 9,5 juta orang jika dibandingkan Agustus 2019. Namun jumlah orang yang bekerja paruh waktu hingga setengah menganggur naik masing-masing 4,3 juta dan 4,8 juta orang.
Fenomena ini terjadi seiring dengan kebijakan perusahaan di masa pandemi yang menerapkan strategi efisiensi termasuk efisiensi biaya untuk tenaga kerja dengan mengatur waktu kerja para karyawannya.
Angka pengangguran pun bertambah 2,7 juta menjadi 9,77 juta orang. Angka ini meningkat 2,89 juta dibandingkan dengan bulan Februari 2020 ketika jumlah pengangguran terbuka berada di angka 6,88 juta orang.
Jumlah orang yang berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai pun turun drastis sebesar 4,3 persen poin menjadi 36,4% di bulan Agustus tahun ini. Jumlah tenaga kerja do sektor industri mengalami kontraksi yang paling dalam dengan penyusutan sebesar 1,3 persen poin akibat kapasitas produksi yang juga menurun.
Sementara untuk sektor pertanian, jumlah tenaga kerjanya justru mengalami kenaikan dibandingkan Agustus tahun lalu seiring dengan adanya panen yang bergeser dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Sumbangsih sektor pertanian terhadap penduduk bekerja mencapai 29,76% dari total dan mengalami pertumbuhan sebesar 2,23 persen poin.
Dengan 9,77 juta orang di Indonesia menyandang status sebagai pengangguran, maka tingkat pengangguran terbuka di RI pun naik 184 basis poin atau 1,84 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019.
Jumlah TPT sudah mendekati dobel digit. Sebelumnya kajian yang dilakukan oleh Bappenas memprediksi akibat adanya pandemi Covid-19 membuat angka pengangguran mencapai 10,7 juta - 12,7 juta orang pada 2021.
Jumlah pengangguran yang meningkat secara tajam akibat merebaknya pandemi Covid-19 tentu menjadi masalah yang serius bagi perekonomian nasional. Apalagi jika ditambah dengan peningkatan jumlah angkatan kerja yang mencapai 2 juta orang setiap tahunnya.
Maka penciptaan lapangan kerja untuk mendongkrak perekonomian RI harus jadi prioritas. Dalam rangka mewujudkan maksud baik tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat undang-udang sapu jagat, atau yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja, yang bertujuan agar menarik investor dan membuka lapangan kerja.
Namun bukannya disambut positif oleh publik, banyak kalangan yang justru kontra terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober silam. Kalangan buruh dan mahasiswa bahkan memprotes keras dan berdemonstrasi sampai berjilid-jilid yang memicu kerusuhan di sepanjang Oktober.
Pihak buruh menilai pengesahan UU tersebut hanya akan membuat posisi buruh akan semakin termarjinalkan. Di sisi lain banyak pihak yang kecewa karena momen pengesahannya dinilai terlalu terburu-buru hingga pembuatan kebijakan yang tidak transparan sampai sembrono karena tak melibatkan berbagai elemen.
Lantas di tengah tingginya pengangguran dan para pencari kerja seperti sekarang ini Omnibus Law bisa jadi solusi untuk mendatangkan investor yang mau menyerap tenaga kerja nasional?
Pada periode 2010-2015, serapan tenaga kerja dari penanaman modal asing (PMA) lebih tinggi dibanding investasi domestik (PMDN).
Di tahun 2013 dan 2014 bahkan serapan tenaga kerja dari PMA mencapai 1 juta orang lebih. Namun pada 2016-2017 serapan tenaga kerja dari PMDN jauh mengungguli PMA. Barulah di dua tahun terakhir serapan PMA & PMDN cenderung setara.
Hanya saja yang disayangkan justru tren serapan tenaga kerja total dalam enam tahun terakhir cenderung menurun baik dari sisi PMA dan PMDN. Padahal populasi Indonesia terus bertambah 1% per tahunnya.
Jumlah angkatan kerja yang memasuki pasar tenaga kerja mencapai lebih dari 2 juta. Artinya masih ada jurang pemisah sebesar 1 juta orang yang belum terserap ke pasar tenaga kerja.
Melihat dari sisi makro, sektor terbesar yang paling berkontribusi terhadap perekonomian RI adalah sektor primer seperti industri pengolahan (manufaktur) dan pertanian. Namun pertumbuhan dan kontribusinya terhadap PDB justru melambat dan semakin menciut.
Tentu ini sangat disayangkan mengingat dua sektor ini adalah sektor yang padat karya dengan serapan tenaga kerja yang tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir investasi justru mengalir ke sektor-sektor yang lebih padat modal sehingga hal ini bisa menjelaskan mengapa serapan tenaga kerja cenderung menurun.
Lagipula jika melihat struktur pasar tenaga kerja RI, sektor informal masih mendominasi dengan total tenaga kerja mencapai lebih dari 70 juta orang sementara untuk sektor formal hanya 56,2 juta orang saja tahun lalu.
Investor selama ini melirik RI bukan karena untuk mencari efisiensi atau rantai pasok mengingat industri di Tanah Air juga cenderung bolong-bolong (fragmented). Artinya industri hulu ke hilir tidak terintegrasi dengan baik.
Ekonomi RI juga masih bergantung pada sektor komoditas yang nilai tambahnya rendah. Selama ini investor lebih tertarik untuk melihat Indonesia sebagai 'pasar' karena populasinya yang besar dan populasi kelas menengah yang terus tumbuh.
Kalau melihat masalah kompleks tersebut yang belum diselesaikan pada akhirnya daya saing investasi RI belum tentu terdongkrak secara signifikan.
Pada akhirnya UU Cipta Kerja juga belum tentu bisa menjamin banyak tenaga kerja domestik terserap banyak, produktivitas naik dan masyarakat menjadi lebih terangkat taraf hidupnya seperti tujuan awalnya.
Lagipula investasi bukan soal aturan yang 'manis' saja tapi tak kalah penting terletak pada aspek law enforcement, stabilitas politik, upaya penumpasan korupsi hingga langkah konkret pemerintah.
SUMBER
MUKE GILE BRAY .... 10 JUTA PENGANGGURAN









ladies.hunter01 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.6K
Kutip
61
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan