Difotokopi atau "Kecemplung" ke Air, E-KTP Takkan Rusak
TS
Shamash
Difotokopi atau "Kecemplung" ke Air, E-KTP Takkan Rusak
KOMPAS.com - Larangan untuk melakukan fotokopi pada e-KTP sempat beredar dan membuat heboh. Benarkah e-KTP tak boleh difotokopi?
Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mohammad Mustafa Sarinanto, dalam konferensi pers tentang e-KTP pada Rabu (15/5/2013) hari ini menjelaskan bahwa fotokopi sebanyak apapun tak akan merusak e-KTP.
"E-KTP tidak akan rusak karena difotokopi. Bahkan kalau masuk dalam air pun tidak akan rusak," kata Mustafa.
Mustafa mengungkapkan bahwa e-KTP serta cip dan antena di dalamnya telah dirancang sehingga tahan pada suhu -25 hingga 70 derajat Celsius. Panas yang muncul karena proses fotokopi tidak akan menyebabkan kerusakan pada cip.
Sementara itu, cip yang menyimpan data terletak di bagian dalam smart card e-KTP. Jadi, walaupun masuk ke air, cip takkan rusak.
Meski demikian, Kepala Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP, Gembong S Wibowanto, mengatakan bahwa e-KTP memang harus diperlakukan berbeda dengan KTP konvensional karena sifat teknologi yang tertanam di dalamnya.
"Jangan digunting dan jangan di-stapler. Sebaiknya jangan terkena suhu di atas 60 derajat. Kalau di-stapler, chip dan antena di dalamnya rusak," kata Gembong.
E-KTP yang dikembangkan saat ini memiliki kapasitas 8 KB. Ada empat teknologi yang tertanam dalam e-KTP, yakni cip, smart card, biometrik dan perangkat pembaca. Gembong mengungkapkan bahwa e-KTP yang dikembangkan Indonesia telah memenuhi ISO 14443.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai ada kesalahpahaman antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan jajarannya. Kesalahpahaman itu terkait pernyataan Mendagri soal pelarangan e-KTP tidak boleh difotokopi.
"e- KTP itu, beliau hanya salah paham saja. Itu semua sebenarnya bisa difotokopi," kata Ahok di Mall Ciputra, Sabtu, (11/5).
Ahok melihat apa yang disampaikan oleh jajaran Kemendagri kepada Gamawan bukanlah larangan untuk memfotokopi e-KTP. Namun, hanya imbauan untuk menggunakan mesin scan e-KTP.
"Beliau (bawahan Gamawan) kasih tahu ke Pak Mendagri, kalau ngurus surat, nggak perlu fotokopi tinggal dicolokin card reader. Cuma mungkin beliau (Gamawan) terlalu canggih, nanggapinnya nggak perlu difotokopi, padahal kalimatnya tidak perlu mesin fotokopi lagi," katanya.
Ahok menambahkan, kalau e-KTP tidak boleh difotokopi, masyarakat akan kesulitan mengurus hal-hal bersifat administrasi. Padahal, menurut dia, memfotokopi e-KTP tidak akan merusak chip yang ada.
"Orang kartu kredit difotokopi oke kok, saya fotokopi (e-KTP) juga kok," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri tiba-tiba mengeluarkan surat edaran Nomor 471.12/1826/SJ, 11 April 2013, soal larangan memfotokopi dan menstaplernya. Larangan memfotokopi e-KTP ini kini menjadi kontroversi. Banyak warga yang protes soal larangan ini.
Sebab, masyarakat banyak yang belum tahu karena sosialisasi dinilai terlambat. Selain itu, warga masih sering memfotokopi karena e-KTP masih digunakan untuk keperluan administrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat difotokopi berkali-kali. Hal tersebut ditegaskan anggota tim teknis e-KTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Rabu (15/5).
Meidy menjelaskan, blangko e-KTP merupakan kartu pintar di mana data penduduk dapat direkam ke dalam chip dan dicetak di atas permukaannya. Blangko yang digunakan pada e-KTP terdiri dari tujuh lapis dengan chip berada dilapisan ke empat. Chip itu berukuran 330 mikron.
"Karena chip tersebut berada di tengah lapisan sehingga e-KTP aman difotokopi. Bahkan tahan gesekan, cairan kimia dan tahan gesekan 3000 kali," ujarnya saat ditemui di gedung BPPT.
Chip tersebut bahkan masih bisa terbaca pada suhu 25 derajat Celcius sampai 76 derajat celcius. Namun, e-KTP dilarang distaples sebab terdapat antena di sekeliling blangko e-KTP.
Jika distaples antena akan terputus sehingga data di e-KTP tidak dapat terbaca. Apalagi jika sampai terkena chip. Chip terdapat di sekitar foto penduduk.
Mohammad Mustafa Sarinanto mengatakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ mengenai Pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader bukanlah melarang masyarakat untuk memfotokopi. Larangan tersebut berlaku bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani publik.
"Jika e-KTP difotokopi tidak merusak chip tapi akan menghilangkan fungsi elektronik KTP. Hal tersebut juga akan membiasakan masyarakat agar tidak perlu fotokopi tapi menggunakan sidik jari untuk verifikasi," ujar Mustafa. Sumber