Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

BUKITTINGGI - Polisi menetapkan dua orang yang tergabung dalam rombongan pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Selain menetap dua tersangka, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) juga mengamankan 13 unit moge Harley Davidson untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor oleh Satlantas dan Polisi Militer. Selanjutnya 1 unit Yamaha X-Max.



Baca Juga:

Sejak Sabtu (31/10/2020) dini hari kedua tersangka Sep alias B (18), warga Bandung yang masih berstatus pelajar dan Simon alias MS (49), pengusaha warga Kota Padang telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara.

"Polisi sebelumnya memeriksa 6 orang pengendara moge. 6 orang saksi diantaranya 4 warga dan 2 anggota Polres Bukittinggi yang ada di lokasi untuk melerai pengeroyokan," tutur Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara. (Baca juga: Ini Kata Danpuspomad soal Pengeroyokan Prajurit TNI AD di Bukittinggi)

Kapolres menegaskan, nantinya setelah hasil pengumpulan keterangan sejumlah saksi tidak tetutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (Baca juga: Anak Kolong Bikers FKPPI Kecam Pemukulan Rombongan Moge Terhadap 2 Anggota Intel Kodim)

"Sementara 2 orang yang kami amankan sudah dijadikan tersangka dan saat ini sudah kami tahan. Satu berinisial MS dan yang satu berinisal B. MS berperan membanting korban kemudian yang B itu menendang korban," tutur kapolres.

Sementara dua anggota TNI yakni Serda Mistari dan Serda M Yusuf yang menjadi korban pengeroyokan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit tentara di Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi, Sumbar.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/21...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara BWA Resmikan Wakaf Sarana Air Bersih di Lereng Gunung Slamet

- Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara Putra Risma Total Dukung Eri-Armudji: Ini Arahan Ibu

- Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara Geger, Penemuan Mayat Pria Paruh Baya di Pasar Induk Cikuburuk

adolfsbasthian
adolfsbasthian memberi reputasi
1
258
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan