- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jejak Duit Skandal Jiwasraya: Mobil Porsche hingga Judi Makau


TS
Mangasep0697
Jejak Duit Skandal Jiwasraya: Mobil Porsche hingga Judi Makau
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Benjtok dan Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Selain dihukum penjara seumur hidup, keduanya diwajibkan membayar total uang pengganti sebesar Rp. 16,8 triliun. Jumlah tersebut sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Total uang tersebut dibagi menjadi kewajiban Bentjok sebesar Rp. 6,078 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp. 10,72 triliun.
"Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin malam (26/10/2020).
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.
Untuk Bentjok, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Benny juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rosmina menjelaskan faktor yang memberatkan adalah Benny Tjokro terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu.
Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam jangka waktu lama menimbulkan kerugian negara yang besar, masyarakat banyak dan nasabah Asuransi Jiwa Syariah.
Perbuatan terdakwa menggunakan merusak industri pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujar Rosmina.
Adapun faktor yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan juga sebagai kepala keluarga.
Sementara itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Kemudian terdakwa menggunakan nominee dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian.
Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
"Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal, terdakwa bersikap sopan, sebagai kepala keluarga namun tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
TPPU Bentjok
Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Bentjok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan atas terdakwa Bentjok yang berlangsung selama 6 jam di Ruang Sidang Kusuma Admaja, PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin malam (26/10).
"Berdasarkan fakta hukum, majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," demikian disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Rosmina.
Bentjok dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur TPPU:
1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Notes (MTN) PT Armidan Karyatama Tbk (ARMY) dan PT Hanson International Tbk (MYRX) sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
2. Ada transaksi pembelian Hanson International, PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), dan pembelian MTN Armidian Karyatama dan Hanson International senilai Rp 1,75 triliun yang disembunyikan di rekening Bank Windu.
3. Melakukan tranfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.
4. Ada pembelian bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan atas nama PT Duta Regency Karunia.
5. Pada tahun 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya.
Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale di mana hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun.
Di samping itu juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan Tan Kian memperoleh bagian sebesar 30%.
"Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti," demikian disampaikan majelis hakim.
Ada 95 unit apartemen itu dimiliki oleh atas nama:
- Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit
- PT Kalingga sebanyak 45 unit, Caroline sebanyak 2 Unit
- Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit
- Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.
6. Benny juga membeli sebanyak 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.
7. Melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill, biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya. Terdakwa dengan maksud menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
8. Jual beli saham milik Benny Rp 2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokrosaputro atau atas nama orang lain.
9. Uang hasil jual saham digunakan membeli tanah senilai Rp Rp3.048.571.298.086,00.
10. Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.
10. Mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada.
TPPU Heru Hidayat
Adapun untuk Heru Hidayat, juga disampaikan beberapa aliran dana dari TPPU dalam vonis putusan yang disampaikan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin malam (26/10/2020).
1. Pembelian mobil
- 1 buah mobil merk Mitsubishi type Pajero SP 2,50 EXC4X2 AT diatasnamakan PT Inti Kapuas International
- 1 buah mobil merk Toyota type Hilux Pickup 2.0 MT diatasnamakan PT Inti Kapuas International
- 1 buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT diatasnamakan Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2009.
- 1 buah sepeda motor merk HONDA type NF 100 SE diatasnamakan Bambang Setiawan
- 1 buah sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC diatasnamakan Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2009.
- 1 buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPIETER Z 110 CC diatasnamakan Susanti Hidayat
-1 buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT diatasnamakan Susanti Hidayat
- 1 buah sepeda motor merk HONDA type NF 100 SE diatasnamakan Bambang Setiawan
- 1 buah sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC diatasnamakan Bambang Setiawan
- 1 buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPIETER Z 110 CC diatasnamakan Susanti Hidayat.
2. Heru membeli tanah untuk tambak ikan dan lainnya. Ditambah, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 Heru Hidayat membelanjakan uang korupsi untuk membeli apartemen, mobil, dan kapal, berikut rinciannya:
- 2 unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom milik Terdakwa Heru Hidsyat atas nama Joanne Hidayat (anak Terdakwa).
- 1 unit Mobil Alphard warna putih plat B 58 HIE atas nama Joanne Hidayat.
- 1 unit Mobil Ferrari warna Silver atas nama Joanne Hidayat Tahun perolehan 2012.
- 1 unit Mobil Hiace warna putih atas nama Joanne Hidayat Tahun perolehan 2017.
- 1 unit Porsche Cayenne 3.6 A/T Tahun 2012 Nomor Polisi B 9 RTM atas nama Ratnawati Wihardjo
-1 Kapal Phinisi milik Terdakwa melalui Freddy Gunawan yang terdapat di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
- 1 unit apartemen Pakubuwono milik Terdakwa atas nama Ratnawati Wihardjo dengan pembayaran cicilan oleh Terdakwa
- 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood milik Terdakwa yang diatasnamakan Ratnawati Wihardjo
- 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51 D milik Terdakwa yang diatasnamakan Ratnawati Wihardjo
- 1 unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong (Istri Terdakwa HERU HIDAYAT)
- Restoran Thai Village berubah nama menjadi Shuguo Yin Xiang yang berada di Mall Senayan City milik Terdakwa melalui Joanne Hidayat Tahun 2018.
3. Judi Makau
-Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912.000.000
-Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690.000.000
-Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900.000.000
-Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000
-Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) Rp 1.000.000.000
-Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,
-Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500.000.000,
-Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000
-Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3.500.000.000
-Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000
-Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000
-Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 untuk bayar kasino MGM di Macau.
-Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 dalam 2 kali transfer @2.500.000.000,00 untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
- Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA sejumlah Rp 11.070.000.000,00 untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat
-Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979 sejumlah Rp10.044.549.000,00 untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat.
Pembacaan aliran TPPU ini juga sesuai dengan pernyataan sejumlah saksi sebleumnya dalam persidangan Selasa 29 Juli 2020. Saat itu, Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Freddy Gunawan, trader saham yang terafiliasi dengan salah satu terdakwa yakni Heru Hidayat.
Dari persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Kemas Roni, mencecar temuan adanya transaksi yang digunakan terdakwa Heru Hidayat yang ditempatkan di rekening giro Freddy Gunawan dengan tujuan untuk pembayaran kasino di beberapa tempat.
Beberapa lokasi disebutkan dalam persidangan, mulai dari Makau, Singapura, Australia hingga New Zealand atau Selandia baru, pada rentang waktu tahun 2013 hingga tahun 2017.
Sumber : CNBC INDONESIA
https://www.cnbcindonesia.com/market...a-judi-makau/3
Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Benjtok dan Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Selain dihukum penjara seumur hidup, keduanya diwajibkan membayar total uang pengganti sebesar Rp. 16,8 triliun. Jumlah tersebut sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Total uang tersebut dibagi menjadi kewajiban Bentjok sebesar Rp. 6,078 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp. 10,72 triliun.
"Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin malam (26/10/2020).
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.
Untuk Bentjok, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Benny juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rosmina menjelaskan faktor yang memberatkan adalah Benny Tjokro terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu.
Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam jangka waktu lama menimbulkan kerugian negara yang besar, masyarakat banyak dan nasabah Asuransi Jiwa Syariah.
Perbuatan terdakwa menggunakan merusak industri pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujar Rosmina.
Adapun faktor yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan juga sebagai kepala keluarga.
Sementara itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Kemudian terdakwa menggunakan nominee dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian.
Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
"Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal, terdakwa bersikap sopan, sebagai kepala keluarga namun tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
TPPU Bentjok
Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Bentjok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan atas terdakwa Bentjok yang berlangsung selama 6 jam di Ruang Sidang Kusuma Admaja, PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin malam (26/10).
"Berdasarkan fakta hukum, majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," demikian disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Rosmina.
Bentjok dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur TPPU:
1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Notes (MTN) PT Armidan Karyatama Tbk (ARMY) dan PT Hanson International Tbk (MYRX) sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
2. Ada transaksi pembelian Hanson International, PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), dan pembelian MTN Armidian Karyatama dan Hanson International senilai Rp 1,75 triliun yang disembunyikan di rekening Bank Windu.
3. Melakukan tranfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.
4. Ada pembelian bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan atas nama PT Duta Regency Karunia.
5. Pada tahun 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya.
Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale di mana hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun.
Di samping itu juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan Tan Kian memperoleh bagian sebesar 30%.
"Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti," demikian disampaikan majelis hakim.
Ada 95 unit apartemen itu dimiliki oleh atas nama:
- Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit
- PT Kalingga sebanyak 45 unit, Caroline sebanyak 2 Unit
- Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit
- Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.
6. Benny juga membeli sebanyak 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.
7. Melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill, biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya. Terdakwa dengan maksud menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
8. Jual beli saham milik Benny Rp 2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokrosaputro atau atas nama orang lain.
9. Uang hasil jual saham digunakan membeli tanah senilai Rp Rp3.048.571.298.086,00.
10. Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.
10. Mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada.
TPPU Heru Hidayat
Adapun untuk Heru Hidayat, juga disampaikan beberapa aliran dana dari TPPU dalam vonis putusan yang disampaikan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin malam (26/10/2020).
1. Pembelian mobil
- 1 buah mobil merk Mitsubishi type Pajero SP 2,50 EXC4X2 AT diatasnamakan PT Inti Kapuas International
- 1 buah mobil merk Toyota type Hilux Pickup 2.0 MT diatasnamakan PT Inti Kapuas International
- 1 buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT diatasnamakan Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2009.
- 1 buah sepeda motor merk HONDA type NF 100 SE diatasnamakan Bambang Setiawan
- 1 buah sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC diatasnamakan Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2009.
- 1 buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPIETER Z 110 CC diatasnamakan Susanti Hidayat
-1 buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT diatasnamakan Susanti Hidayat
- 1 buah sepeda motor merk HONDA type NF 100 SE diatasnamakan Bambang Setiawan
- 1 buah sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC diatasnamakan Bambang Setiawan
- 1 buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPIETER Z 110 CC diatasnamakan Susanti Hidayat.
2. Heru membeli tanah untuk tambak ikan dan lainnya. Ditambah, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 Heru Hidayat membelanjakan uang korupsi untuk membeli apartemen, mobil, dan kapal, berikut rinciannya:
- 2 unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom milik Terdakwa Heru Hidsyat atas nama Joanne Hidayat (anak Terdakwa).
- 1 unit Mobil Alphard warna putih plat B 58 HIE atas nama Joanne Hidayat.
- 1 unit Mobil Ferrari warna Silver atas nama Joanne Hidayat Tahun perolehan 2012.
- 1 unit Mobil Hiace warna putih atas nama Joanne Hidayat Tahun perolehan 2017.
- 1 unit Porsche Cayenne 3.6 A/T Tahun 2012 Nomor Polisi B 9 RTM atas nama Ratnawati Wihardjo
-1 Kapal Phinisi milik Terdakwa melalui Freddy Gunawan yang terdapat di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
- 1 unit apartemen Pakubuwono milik Terdakwa atas nama Ratnawati Wihardjo dengan pembayaran cicilan oleh Terdakwa
- 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood milik Terdakwa yang diatasnamakan Ratnawati Wihardjo
- 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51 D milik Terdakwa yang diatasnamakan Ratnawati Wihardjo
- 1 unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong (Istri Terdakwa HERU HIDAYAT)
- Restoran Thai Village berubah nama menjadi Shuguo Yin Xiang yang berada di Mall Senayan City milik Terdakwa melalui Joanne Hidayat Tahun 2018.
3. Judi Makau
-Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912.000.000
-Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690.000.000
-Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900.000.000
-Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000
-Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) Rp 1.000.000.000
-Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,
-Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500.000.000,
-Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000
-Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3.500.000.000
-Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000
-Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000
-Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 untuk bayar kasino MGM di Macau.
-Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 dalam 2 kali transfer @2.500.000.000,00 untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
- Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA sejumlah Rp 11.070.000.000,00 untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat
-Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979 sejumlah Rp10.044.549.000,00 untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat.
Pembacaan aliran TPPU ini juga sesuai dengan pernyataan sejumlah saksi sebleumnya dalam persidangan Selasa 29 Juli 2020. Saat itu, Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Freddy Gunawan, trader saham yang terafiliasi dengan salah satu terdakwa yakni Heru Hidayat.
Dari persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Kemas Roni, mencecar temuan adanya transaksi yang digunakan terdakwa Heru Hidayat yang ditempatkan di rekening giro Freddy Gunawan dengan tujuan untuk pembayaran kasino di beberapa tempat.
Beberapa lokasi disebutkan dalam persidangan, mulai dari Makau, Singapura, Australia hingga New Zealand atau Selandia baru, pada rentang waktu tahun 2013 hingga tahun 2017.
Sumber : CNBC INDONESIA
https://www.cnbcindonesia.com/market...a-judi-makau/3


tien212700 memberi reputasi
1
911
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan