- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anjay, Kata yang Dilarang oleh Komnas PA


TS
mbsus
Anjay, Kata yang Dilarang oleh Komnas PA

tangkapan layar twitter (dokpri)
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melalui pernyataan resmi menyerukan penghentian kata "anjay", Sabtu (29/8/2020).
Dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko, "anjay" yang digunakan di dalam kalimat yang bermakna merendahkan martabat seseorang sudah dapat dipidanakan, karena termasuk dalam kategori kekerasan verbal. Hal itu sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," kata Komnas PA.
Sontak keterangan tersebut menimbulkan reaksi dari warganet membahas larangan Komnas PA itu. Sampai tadi pagi (31/8/2020), Lebih dari 200.000 cuitan dengan menggunakan tagar "anjay" bergaung. Sebagian besar mempertanyakan kepentingan dan keheranan dengan larangan tersebut. Sebagian lagi menyoalkan, kenapa institusi tersebut mengurusi hal remeh-temeh.
Diketahui, bahwa "anjay" dipergunakan dalam pergaulan sehari-hari oleh kaum millenial. Diksi tersebut lebih banyak digunakan untuk memperlihatkan rasa kagum, rasa yang menyatakan keindahan, pujian, dan hal-hal yang berkonotasi positif lainnya.
Barangkali kata "anjing", dan semacamnya lebih mengungkapkan rasa kesal dan amarah. Kendati di daerah tertentu kata-kata tersebut bisa berarti pernyataan yang positif, tidak berarti kemurkaan.
Di daerah lain, kata-kata yang mirip dan senada adalah "jancuk" dan "diamput" yang dapat diinterpretasikan sebagai bukan pernyataan kemarahan atau kebencian. Ujaran semacam itu dapat ditemui dalam pergaulan sehari-hari, bahkan dari bertahun-tahun lalu.
Kata "anjay" mungkin penghalusan dari kata "anjing". Dengan kata lain, dengan penghalusan tersebut sang pengguna berusaha tidak memaki. Tetapi menyatakan ketakjuban yang tidak cukup hanya dinyatakan dengan "wow" saja.
Kata "anjay" sendiri tidak termasuk dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Artinya, ia semata-mata salah satu kata pergaulan yang digunakan dalam sehari-hari. Sehingga tidak dapat dicari rujukan yang sahih tentang pemaknaan kata "anjay" yang dapat dianggap merendahkan martabat seseorang.
Pengurus Komnas PA sebaiknya jangan hanya bermukim di dalam menara gading saja dan mengeluarkan pernyataan serampangan serta tidak berfaedah sama sekali. Sesekali bergaul dengan anak-anak muda mileniel agar wawasannya tidak terpatri pada alam pikiran lama.
Anjaaay....!!! Ane ngecapruk euy... hahahaha....
Sumber rujukan: Larangan Penggunaan "Anjay", Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa
Diubah oleh mbsus 31-08-2020 14:33






extreme78 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.8K
94


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan