Kaskus

News

cengkehijoAvatar border
TS
cengkehijo
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditembak di Cileungsi Bogor, 1 Tewas
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditembak di Cileungsi Bogor, 1 Tewas

POJOKBOGOR.com— Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku pencuri dan penadah sepeda motor. Keempat pelaku diringkus di Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor.

Keempat pelaku berinisial MS, FY alias F, RE alias R, dan T diringkus di Desa Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari empat pelaku itu, pelaku berinsial MS diberi tindakan tegas karena berupaya melakukan perlawanan.

Tersangka MS berperan sebagai pemetik, ditindak tegas (tewas) karena melawan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).

Menurut Yusri, keempat pelaku ini memilik peran masing-masing. Mereka saat beraksi berbekal senpi masing-masing.

Bahkan, saat ada korban melakukan perlawanan, mereka tak segan-segan akan menembak korban.

Dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban,” ujar Yusri.

Adapun modus pelaku mencari sasaran yakni berkeliling menggunakan sepeda motor yang diparkir di halaman/parkiran toko yang tidak dijaga dan dalam keadaan sepi.

Mereka menyasar motor di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi.

“Ketika pelaku menemukan sepeda motor yang jadi sasaran, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP,” ungkapnya.

Ketika pelaku menemukan sepeda motor yang jadi sasaran, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api revolver rakitan, 2 butir peluru kaliber 9 mm.

Kemudian 1 buah kunci “T” berikut anak kunci, 2 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan 1 buah BPKB.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara 20 tahun.

Sumber :
https://bogor.pojoksatu.id/baca/komp...-bogor-1-tewas

==========================={{{®}}}========================

Ngeri juga begal bawa beceng
jurumudi75Avatar border
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
666
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan