- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
3 Petinggi Sunda Empire divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim


TS
Rowman94
3 Petinggi Sunda Empire divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim
Setelah sebelumnya Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.
Pada akhirnya hari ini, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire itu duputuskan untuk divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ketiga terdakwa tersebut yakni petinggi kekaisaran fiktif itu, antara lain Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Dikutip dari Antara Selasa, 27 Oktober 2020.
Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
Selengkapnya Disini




anon009 dan nomorelies memberi reputasi
0
1.2K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan