- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cuti Bersama Bisa tidak Berlaku di Swasta, PNS Silakan Cuti!


TS
perojolan13
Cuti Bersama Bisa tidak Berlaku di Swasta, PNS Silakan Cuti!

Jakarta,CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif, alias tidak wajib atau hanya menjadi pilihan.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Ida di Jakarta, hari Selasa (27/10/2020).
Bagaimana dengan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Acuan soal cuti bersama tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tapi tak ada ketentuan fakultatif di sektor swasta seperti yang disampaikan oleh menaker di atas. Selain itu soal cuti bersama bagi ASN sudah diatur oleh Keppres 17 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada18 Agustus 2020 lalu, klik di sini.
Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menerangkan bahwa SKB tersebut bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id. "Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Dwi.
Dwi menegaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
Pemerintah memang sudah mewanti-wanti soal cuti bersama berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata. Namun, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19.
"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," ujar Jokowi.
Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan
link
Dwi menegaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
0
1.7K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan